
Sidang Pengujian Formil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitidsi digelar untuk kesekian kalinnya, kemaren 6 Oktober 2021 kembali digelar sidang secara Daring. Persidangan menjadi Unik, Miris dan Menyedihkan Ketika ternyata Pemerintah menghadirkan saksi dari Unsur Serikat Pekerja untuk Melawan Gugatan yang diajukan Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ada 2 orang Pimpinan Serikat Pekerja yang bersedia menjadi Saksi Pemerintah yaitu Yoris Raweay Ketua Umum KSPSI dan Benny Rusli Ketua DPN FKSPN. Kuasa Pemohon Perkara No 4 Saepul Anwar, SH menyampaikan bahwa Masing-masing Yoris Raweay bersaksi untuk Pemerintah melawan Gugatan Perkara Nomor 103 yang diajukan oleh KSBSI dan Beny Rusli bersaksi untuk Pemerintah melawan Gugatan Perkara Nomor 4 Yang diajukan Oleh Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) R Abdullah Dkk sebanyak 661 Pemohon.
Dalam keterangannya Yoris Ketua KSPSI menyampaikan beberapa pertemuan yang dihadiri membahas RUU Cipta Kerja antara lain 11 februari 2020 di ruang rapat HI Kemnaker, KSPSI menghadiri dalam rangka kepmenko 212, menjelaskan latar belakang pembentukan Tim dan jadwal kegiatan, 13 feb 2020 di hotel puri Denpasar pertemuan II membahas mekanisme kerja, sepakat membentuk 5 kelompok pembahasan TKA, hubungan kerja WKWI, pengupahan, PHK dan penghargaan lainnya, JKP Dan seterusnya.
Sedangkan Benny Rusli KSPN menyampaikan Menjadi anggota tim tripartite Kepmenko 212, terlibat dalam agenda 13 Feb 2020 , 18 Feb 2020 di royal kuningan setelah dapat undangan dari kemnaker dan seterusnya.
Ada satu laigi Saksi Pemerintah yaitu Hayani Rumondang Dirjen Kemenaker menyatakan Keterlibatan sebelum surpres Presiden, Sejak pidato presiden periode II Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi permasalahan di Ketenagakerjaan, Dalam kegiatan dimaksud dilakukan dialog dengan SP/SB, akademisi, KADIN, dan APINDO dimana saksi hadir, Di Panja DPR RI, saksi mengetahui 24 April untuk mendalami klaster ketenagakerjaan, dan mengikuti berbagai kegiatan pemerintah dan seterusnya.
selain itu M. Fandrian Hadisetianto, SH, MH. menuturkan bahwa ada Hal-hal yang menjadi unik dan entah apa yang dibahas adalah Ketika ditanya oleh Majelis Hakim tentang Naskah Akademik (NA) Yoris Raweay mengatakan bahwa tidak Pernah menerima Naskah Akademik maupun Draf UU CK. Begitu pula dengan Dirjen Kemenaker Ketika ditanya NA klaster ketenagakerjaan disiapkan oleh kemnaker atau tim lain? dijawab bahan-bahan dibuat masukan dan NA disusun bukan oleh Kemnaker. Sedangkan Benny menyampaikan bahwa benar ada penolakan di Jawa Tengah KSPN, KSPN pernah menolak RUU CK karena sama sekali tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah.
Gun’s