NEWS

BPJS Kesehatan tidak menerima akta PHI (akta Perjanjian Bersama)

Jaminan Kesehatan pasca PHK

Pelaksanaan pasal 27 ayat (2) huruf A Perpres 82/2018 selama ini terkendala dengan tafsir BPJS Kesehatan  yang hanya mengakui putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai kriteria dokumen yang dapat diajukan untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kesehatan tanpa mengiur selama 6 bulan dan tidak menerima akta PHI (akta Perjanjian Bersama). Lebih lanjut dalam surat Kemnaker No. B-4/777/HI.02.01/VIII/2020 menjelaskan bahwa akta Perjanjian Bersama (PB) merupakan dokumen yang eksekutorial sama dengan putusan Pengadilan. Namun dalam prakteknya BPJS Kesehatan tetap tidak bisa menerima akta PB sehingga pekerja yang di-PHK kehilangan hak mendapatkan manfaat Jaminan kesehatan selama 6 bulan tanpa iuran pasca PHK.

Terkait dengan hal tersebut PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menyampaikan aspirasi kepada Komisi IX DPR RI. Aspirasi disampaikan secara virtual pada hari Selasa, 23 Maret 2021 jam 10.00 WIB kepada tim aspirasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. Kurniasih Mufidayati dan tim yang menyampaikan apresiasi kepada  SPKEP SPSI Cabang Kota dan Kabupaten Bekasi yang telah berkoordinasi dengan FPKS Komisi IX dalam penyampaian Aspirasi khususnya Pekerja.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi Bung Zen Mutowali, S.H., CLA menyampaikan bahwa pelaksanaan pasal 27 ayat (2) huruf A Perpres 82/2018 yang mengamanatkan manfaat Jaminan Kesehatan pasca PHK selama 6 bulan tanpa iuran ternyata belum berjalan secara maksimal terbukti dengan beberapa kejadian PHK yang dialami Anggota SPKEP SPSI di beberapa perusahaan tidak mendapatkan manfaat Jaminan kesehatan sebagaimana amanat Perpres tersebut, padahal telah mendapatkan akta dari PHI dan kemudian didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Ditambahkan oleh Bung Mulyadi Ketua PUK SPKEP SPSI PT. Granito yang berada di Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa Anggotanya mengalami PHK pada tahun 2020 kurang lebih sebanyak 115 orang yang kemudian Perjanjian Bersamannya diaktakan ke PHI Bandung, setelah mendapatkan akta didaftarkan kepada BPJS Kesehatan cabang Cikarang Kabupaten Bekasi tetapi tetap tidak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan sebagaiman Perpres 82 2018.

Cerita serupa juga terjadi yang diceritakan oleh Bung Taufik Sekretaris PUK SPKEP SPSI PT. Bridgestone Bekasi bahwa Anggotannya yang ter-PHK kemudian didaftarkan ke BPJS Kesehatan untuk dimasukan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi lagi-lagi dari BPJS Kesehatan menyampaikan belum bisa mengingat belum ada SOP tentang PBI Jaminan Kesehatan untuk Pekerja yang ter-PHK.

ditekankan kembali oleh Bung Zen Mutowali bahwa hal ini menjadi sangat penting bagi pekerja yang ter-PHK agar mendapatkan haknya dalam bentuk manfaat Jamninan Kesehatan selama 6 bulan. bayangkan saja kalau mengurusnya saja ribet bahkan sampai 6 bulan lebih maka bisa dipastikan pekerja yang ter-PHK kehilangan Haknya, “Tegasnya”

Dalam menangkap aspirasi tersebut Dr. Kurniasih Mufidayati Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS menyampaikan akan segera menindaklanjuti dengan berkordinasi dengan Direeksi dan Dewan Oengawas (Dewas) BPJS yang baru untuk berdiskusi lebih lanjut mengingat mereka juga baru-baru. akan di tindak lanjuti dalam Rapat Pengar Pendapat dengan Direksi maupun Dewas BPJS Kesehatan agar permasalahan dilapangan mendapatkan solusi yang tepat.

gun’s

 

Related Articles

6 Comments

  1. Hi there! I know this is sort of off-topic but I had to ask.

    Does operating a well-established website like yours take a lot of work?
    I am brand new to running a blog however I do
    write in my journal daily. I’d like to start
    a blog so I can easily share my personal experience and thoughts online.
    Please let me know if you have any kind of ideas or tips for
    brand new aspiring bloggers. Appreciate it!

    my website … vpn 2024

  2. excellent publish, very informative. I’m wondering why the opposite specialists of this sector do not realize this.
    You should continue your writing. I am confident, you’ve a great readers’
    base already!

    Visit my blog post: vpn special

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker