JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memberikan tenggat waktu hingga 30 September 2026 kepada pemerintah dan DPR RI untuk menunjukkan kemajuan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Jika aspirasi buruh tidak diakomodasi dan tidak terdapat kemajuan berarti dalam pembahasan, KBPBI menyatakan siap menggelar aksi dengan kekuatan massa yang lebih besar pada awal Oktober mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, massa buruh yang turun ke Jakarta pada Kamis (24/9/2026) baru merupakan sebagian kecil dari kekuatan serikat pekerja.
“Hari ini kami KSPSI Andi Gani Nena Wea yang berasal dari Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, dan juga Jawa Barat, ini baru 5 persen kekuatan kami,” ujar Andi Gani saat berorasi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Menurut Andi Gani, buruh masih memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembahasan sejumlah substansi yang dinilai krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Apabila pemerintah dan DPR bermain-main, kami pastikan kami akan lipat gandakan kekuatan. Dan kami akan turun di awal Oktober supaya DPR dan pemerintah serius mendengar aspirasi kami,” tegasnya.
Andi Gani menyebut, beberapa persoalan yang masih menjadi perhatian buruh antara lain pengupahan, pemagangan, dan sistem outsourcing. Sejumlah isu lain yang dikawal KBPBI mencakup PKWT, PHK, jaminan sosial, pekerja platform, hingga perlindungan pekerja perempuan.
KBPBI menetapkan 30 September 2026 sebagai batas waktu bagi pemerintah dan DPR untuk menunjukkan kemajuan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kami berikan waktu sampai tanggal 30 September. Jadi batas waktunya 30 September. Apabila tidak ada kemajuan berarti, kami pastikan 100.000 buruh akan masuk Jakarta dengan aman dan damai,” kata Andi Gani.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah ribuan buruh dari berbagai daerah mengikuti aksi penyampaian aspirasi di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Massa sebelumnya bergerak menggunakan sepeda motor dari kawasan Semanggi menuju titik aksi di depan UOB Plaza.
Aksi berlangsung secara tertib. Massa kemudian membubarkan diri secara bertahap setelah menyampaikan aspirasi dan petisi terkait substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Di tengah aksi, perwakilan buruh juga menyatakan akan melanjutkan pembahasan bersama pemerintah dan pimpinan DPR RI.
Andi Gani menyebut perundingan lanjutan akan dilakukan bersama pemerintah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta perwakilan seluruh fraksi DPR pada Jumat (25/9/2026).
Buruh berharap proses tersebut menghasilkan perbaikan substansi RUU sehingga perlindungan terhadap pekerja dapat menjadi bagian penting dalam regulasi ketenagakerjaan yang sedang disusun.
Dalam aksi KBPBI, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan utama terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja, yaitu:
1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus mekanisme koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin perlindungan pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek daring, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pekerja atas pesangon sesuai dengan prinsip perlindungan ketenagakerjaan.
6. Memperkuat posisi dan perlindungan serikat pekerja dalam hubungan industrial.
7. Menempatkan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan.
8. Memperkuat sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.
9. Menjamin perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti haid tanpa kewajiban menyampaikan surat dokter.
10. Memberikan kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas di perusahaan.
11. Menjalankan program upskilling dan reskilling untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja Indonesia.
Sebelumnya, Andi Gani menyebut isu yang dibawa buruh dalam pembahasan RUU juga meliputi pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, PKWT, pekerja platform, jaminan pesangon, cuti haid, dan pemagangan.
Sumber: Kompas.com
Her-spsibekasi.org



