Jawa BaratNEWS

Gugatan FSP KEP SPSI Dikabulkan PTUN Bandung, UMSK Jabar 2026 Harus Diterbitkan Ulang

PTUN Bandung memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut keputusan UMSK 2026 dan menerbitkan keputusan baru untuk sejumlah daerah.

BANDUNG — Perlawanan serikat pekerja terhadap kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 kembali berbuah kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, PTUN Bandung memutus perkara Nomor 50/G/2026/PTUN.BDG yang diajukan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Jawa Barat terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK Tahun 2026.

Perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian gugatan serikat pekerja terhadap kebijakan UMSK 2026 yang sebelumnya juga diajukan oleh sejumlah organisasi pekerja. Di antaranya perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG oleh FSP TSK SPSI, perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG oleh KSPI, serta perkara Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG yang diajukan DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat. Perkara Nomor 26 sebelumnya telah dikabulkan seluruhnya oleh PTUN Bandung.

Dalam perkara Nomor 50, PD FSP KEP SPSI Jawa Barat turut memperkuat pembuktian dengan menghadirkan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, sebagai ahli.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Bandung pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis juga menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025, khusus untuk sejumlah wilayah, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Subang.

Selain membatalkan keputusan tersebut pada bagian yang disengketakan, PTUN Bandung juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat selaku tergugat untuk mencabut keputusan tersebut sepanjang menyangkut wilayah-wilayah yang dinyatakan batal.

Majelis selanjutnya memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK Kabupaten/Kota Jawa Barat Tahun 2026 sesuai dengan bagian keputusan yang telah dinyatakan batal.

Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 memang sebelumnya menjadi objek keberatan dan gugatan sejumlah serikat pekerja karena dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi pengupahan dari daerah.

Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Agus Koswara, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2026), menyampaikan apresiasi atas putusan PTUN Bandung.

Ia menilai putusan tersebut menjadi kemenangan penting bagi organisasi dan seluruh anggota FSP KEP SPSI di Jawa Barat.

“Hari ini, 12 Agustus 2026, PTUN Bandung telah memutus perkara Nomor 50 yang diajukan oleh FSP KEP SPSI terkait gugatan UMSK Gubernur Jawa Barat,” ujar Agus.

Menurutnya, majelis hakim telah menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan PD FSP KEP SPSI Jawa Barat serta menolak permohonan dari pihak tergugat maupun tergugat intervensi.

“Ini tentu menjadi kemenangan bagi Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat dan seluruh anggota di seluruh wilayah Jawa Barat,” lanjutnya.

Agus berharap putusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan menerbitkan keputusan UMSK yang baru sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan.

Ia juga berharap Gubernur Jawa Barat tidak melanjutkan perkara ke tingkat banding sehingga kepastian hukum dan pelaksanaan UMSK 2026 dapat segera diwujudkan.

“Kita berdoa, mudah-mudahan Gubernur Jawa Barat tidak melakukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi dan segera melaksanakan keputusan PTUN Bandung,” kata Agus.

Putusan perkara Nomor 50/G/2026/PTUN.BDG menambah catatan penting dalam rangkaian perjuangan serikat pekerja mempertanyakan penetapan UMSK Jawa Barat Tahun 2026.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker