NEWSSosial

Relawan Posko JKN-KIS SP KEP SPSI Sampaikan Aspirasi Buruh dan Masyarakat Terkait Jamkesda dan UHC Cut Off ke DPRD Bekasi

UHC Cut Off dan Jamkesda Jadi Sorotan: Relawan Posko JKN-KIS Bahas Solusi Bersama DPRD Bekasi

Bekasi, spsibekasi.org – Menindaklanjuti surat dari Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten–Kota Bekasi Nomor: 200/U/PC SPKEP/SPSI/Bks/IX/2025 tertanggal 23 September 2025 perihal Permohonan Audiensi, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kerja membahas Universal Health Coverage (UHC) Cut Off dan Mekanisme Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda/PBI APBD). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jl. Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Rapat dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV, perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, BPJS Kesehatan, serta unsur serikat pekerja dari Relawan Posko JKN-KIS SP KEP SPSI Korcab Bekasi Raya dan PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi.

Acara dibuka oleh Martinaningsih, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam pembukaannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, BPJS, dan masyarakat dalam memastikan akses jaminan kesehatan berjalan efektif dan adil.

Mewakili PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Hermawan menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah penting dalam mencari solusi terhadap masalah UHC cut off yang berdampak langsung pada masyarakat pekerja. Ia mengingatkan bahwa isu ini juga menjadi bagian dari tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa besar pada 25 September 2025 lalu. “Kami berterima kasih kepada DPRD yang telah menindaklanjuti permohonan audiensi ini. Semoga dari pertemuan ini lahir langkah konkret dalam menuntaskan persoalan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ari Wibowo, Koordinator Relawan Posko JKN-KIS SP KEP SPSI Bekasi Raya, menjelaskan bahwa posko tersebut merupakan sayap organisasi resmi FSP KEP SPSI yang telah disahkan melalui surat keputusan Pimpinan Cabang. Ia menyampaikan bahwa banyak masyarakat, termasuk pekerja, masih menghadapi kendala dalam pelayanan kesehatan akibat cut off UHC, verifikasi kependudukan, dan penonaktifan peserta PBI oleh Dinas Sosial. “Banyak warga mengeluh karena Jamkesda hanya bisa digunakan untuk rawat inap, tidak bisa untuk rawat jalan. Selain itu, banyak juga korban PHK yang belum mendapatkan jaminan kesehatan kembali,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Daryanto dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa persoalan ini sudah terjadi sejak Oktober 2024 karena adanya kewajiban keuangan pemerintah daerah kepada BPJS yang belum terselesaikan. “Jamkesda memang saat ini hanya dapat digunakan untuk rawat inap, sementara rawat jalan bisa dilakukan di Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS secara gratis,” terangnya. Ia juga menyebut bahwa Dinas Kesehatan terus berupaya membantu warga ber-KTP dan KK Bekasi dengan skema Jamkesda sambil menunggu penyelesaian anggaran kepada BPJS.

Dr. Ocha, mewakili Dinas Kesehatan, menambahkan bahwa sejak tahun 2024 kebijakan pembatasan ini diambil untuk menjaga agar pelayanan tetap berjalan meskipun anggaran dari provinsi belum turun. “Kami prioritaskan warga tidak mampu untuk tetap bisa dirawat inap, dengan syarat memiliki KTP dan KK Bekasi yang valid serta SKTM,” ujarnya.

Dari pihak BPJS Kesehatan, Ibu Sudiyati memaparkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS di Kabupaten Bekasi telah mencapai 99,4 persen, dengan tingkat keaktifan sekitar 80 persen. Namun, keterlambatan pembayaran iuran daerah menjadi kendala utama yang menghambat optimalisasi program. “Apabila kewajiban iuran sudah dipenuhi, maka seluruh peserta dapat kembali aktif secara penuh,” jelasnya.

Perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi turut menjelaskan bahwa sistem data penerima bantuan kini telah beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Ekonomi Sosial. Dalam sistem baru ini, hanya warga dengan desil 1-5 yang bisa mendapatkan bantuan PBI APBN. “Di Kabupaten Bekasi saat ini terdapat sekitar 740 ribu lebih peserta aktif, dengan sekitar 9.401 peserta yang dinonaktifkan. Penonaktifan masih terjadi secara otomatis bila satu keluarga memiliki anggota yang sudah bekerja atau penggunaan listrik di 2.200 watt keatas” terang perwakilan Dinsos.

Dari unsur legislatif, Surohman dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh menyampaikan bahwa persoalan kesehatan ini sudah berulang kali menjadi perhatian Komisi IV, termasuk dalam rapat banggar dan lintas komisi. “Kami siap mendorong pembentukan Pansus Jaminan Kesehatan bila diperlukan, karena yang menjadi korban dari masalah ini adalah rakyat dan pekerja Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Rapat yang berlangsung hampir dua jam tersebut ditutup oleh Hermawan dengan penegasan agar hasil pembahasan hari ini tidak berhenti di meja rapat saja. “Bekasi adalah kota industri yang kaya. Sudah seharusnya persoalan kesehatan masyarakat dapat terselesaikan dengan baik dan berkeadilan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Ari Wibowo menyerahkan rekomendasi tertulis dari Relawan Posko JKN-KIS SP KEP SPSI Korcab Bekasi Raya kepada Martinaningsih, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, untuk menjadi bahan tindak lanjut dan pembahasan lanjutan lintas instansi.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker