Jakarta, spsibekasi.org – Isu perlindungan hak anak magang kembali menjadi perhatian serius dalam kegiatan Law Fair yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Esa Unggul pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Gedung A Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kegiatan yang dirangkai dalam bentuk Seminar Nasional dan Job Fair ini mengusung tema “Magang dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan: Menguak Tantangan Hukum dan Meraih Peluang Karier”. Salah satu narasumber utama, R. Abdullah, hadir memberikan pandangan kritis dari perspektif gerakan pekerja terhadap praktik magang di Indonesia.
R. Abdullah yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden KSPSI AGN sekaligus Ketua Umum PP FSP KEP SPSI menegaskan bahwa program magang tidak boleh dijadikan celah untuk mengeksploitasi tenaga kerja muda dengan dalih pembelajaran. Menurutnya, magang harus ditempatkan sebagai bagian dari proses pendidikan dan transisi menuju dunia kerja yang tetap menjamin hak-hak dasar peserta magang.
“Magang memang bukan hubungan kerja penuh, tetapi juga bukan ruang bebas eksploitasi. Negara sudah mengatur hak peserta magang, mulai dari uang saku, jaminan sosial, hingga sertifikasi. Tantangannya hari ini adalah lemahnya pengawasan serta keberanian untuk menegakkan aturan tersebut,” tegas R. Abdullah dalam pemaparannya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum ketenagakerjaan sejak dini bagi mahasiswa dan lulusan baru agar tidak terjebak dalam praktik magang yang merugikan. Edukasi hukum, menurutnya, merupakan modal penting untuk menciptakan tenaga kerja yang kritis, sadar hak, dan memiliki daya tawar di dunia kerja.
Selain diskusi akademik, kegiatan Law Fair ini juga dirancang sebagai Job Fair bidang hukum, yang mempertemukan mahasiswa dan lulusan Fakultas Hukum dengan dunia kerja secara langsung. Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung, dengan tidak kurang dari 150 mahasiswa mengikuti seminar secara aktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis.
Seminar nasional ini turut menghadirkan narasumber lain dari unsur pemerintah dan akademisi, yakni Muhyidin Martain, S.Sos., M.Si. dari Bappenas, serta Elok Hikmawati, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul. Kehadiran para narasumber tersebut memberikan perspektif yang komprehensif antara kebijakan negara, kajian akademik, dan realitas praktik ketenagakerjaan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, LKBH Universitas Esa Unggul berharap dapat mendorong terciptanya praktik magang yang adil, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus membuka peluang karier yang lebih transparan dan berkeadilan bagi generasi muda, khususnya di bidang hukum ketenagakerjaan.
Sumber: spkep-spsi.org
Editor: Her-spsibekasi.org




