Buruh Jawa Barat Mengamuk di Gedung Sate, Revisi UMSK 2026 Jadi Tuntutan Utama
Revisi UMSK 2026 Dinilai Lamban, Buruh Jawa Barat Kembali Turun ke Jalan
Bandung, spsibekasi.org – Lambannya respons Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap tuntutan revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 memicu kekecewaan buruh. Kondisi tersebut membuat buruh kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Sate, Bandung, pada Senin, 29 Desember 2025.
Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk massa besar dari Bekasi, hadir dalam aksi tersebut. Sejak awal, unjuk rasa berlangsung tertib dan damai. Namun seiring berjalannya waktu, situasi mulai memanas karena buruh menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak merespons secara cepat dan serius tuntutan revisi Surat Keputusan (SK) UMSK 2026.
Buruh mempersoalkan SK pengupahan khususnya UMSK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat pada 24 Desember 2025. Dari total rekomendasi yang disampaikan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota, hanya 12 kabupaten/kota yang ditetapkan dalam SK Gubernur. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh spsibekasi.org, terdapat 19 kabupaten/kota yang telah mengajukan rekomendasi UMSK. Artinya, masih ada tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum ditetapkan melalui SK Gubernur.
Ketegangan sempat memuncak ketika massa aksi dari Bekasi menaikkan eskalasi perjuangan dengan mendorong gerbang Gedung Sate. Bahkan, sebuah mobil komando milik massa aksi turut didorong hingga menabrak gerbang sebagai bentuk luapan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dalam orasinya, Moh. Yusuf, S.H., M.H. menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai telah “bermain-main” dengan nasib buruh. Ia menekankan bahwa UMSK bukanlah kebijakan baru, karena telah diberlakukan sejak tahun 2025. Menurutnya, pemerintah provinsi seharusnya hanya mengesahkan rekomendasi UMSK yang telah disepakati dan diajukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, akhirnya turun langsung menemui massa aksi. Ia menyampaikan hasil pertemuan antara perwakilan serikat pekerja dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate. Herman juga menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak dapat hadir menemui massa karena sedang berada di lapangan, namun telah memberikan arahan langsung terkait penyelesaian tuntutan buruh.
Herman Suryatman menyampaikan dua poin utama. Pertama, terhadap 12 kabupaten/kota yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, pemerintah provinsi akan melakukan review atau revisi. Kedua, terhadap tujuh kabupaten/kota yang belum ditetapkan dalam SK, pemerintah juga akan segera melakukan proses review. Dengan demikian, total 19 kabupaten/kota akan ditindaklanjuti.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar yuridis. Selain itu, aspek sosiologis dan aspirasi pekerja juga akan menjadi bahan pertimbangan. Proses penelaahan ini akan melibatkan tidak hanya Dinas Ketenagakerjaan, tetapi juga Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama terkait perbedaan tafsir regulasi.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, situasi berangsur kondusif. Massa aksi mulai mereda dan secara tertib membubarkan diri sekitar pukul 19.30 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan halaman Gedung Sate kembali sepi dari massa aksi.
Adanya pernyataan dan komitmen pemerintah provinsi tersebut juga menjadi pertimbangan bagi buruh untuk menunda aksi lanjutan yang sebelumnya direncanakan pada 30 Desember 2025. Kaum pekerja memilih memberi ruang dan waktu sebagai bentuk itikad baik, sembari menunggu realisasi janji Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam merevisi dan menetapkan UMSK 2026 sesuai tuntutan buruh di seluruh Jawa Barat.
Her-spsibekasi.org




