Bekasi, spsibekasi.org – Ribuan buruh yang tergabung dalam dua aliansi besar, yakni Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dan Aliansi Pekerja Rakyat (PERAK), menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bekasi pada Kamis (30/10/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar segera memberikan kepastian mengenai kenaikan upah tahun 2026 serta menindaklanjuti berbagai tuntutan buruh lainnya yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Kedua aliansi besar tersebut menaungi 31 federasi serikat pekerja, sehingga massa yang hadir tampak memadati kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, sejak pukul 10.00 WIB. Sebelum tiba di lokasi aksi utama, para buruh melakukan long march dari sejumlah titik kumpul yang telah ditentukan oleh koordinator lapangan.
Tak kurang dari enam mobil komando dari berbagai federasi turut mengiringi aksi tersebut, yang berlangsung dengan tertib dan penuh semangat perjuangan. Sekitar pukul 11.30 WIB, perwakilan massa aksi diterima langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, untuk melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan resmi.
Dalam pertemuan tersebut, lima poin utama disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi, yaitu:
- Naikkan Upah Tahun 2026 (UMK & UMSK Kota Bekasi) sebesar 10,5%–15%.
- Segera lakukan perundingan Upah Tahun 2026 Kota Bekasi.
- Buat Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pemagangan dan Outsourcing.
- Pangkas tunjangan DPRD dan ASN untuk dialokasikan kepada masyarakat dan buruh.
- Buat rekomendasi pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto langsung memberikan penjelasan dari atas mobil komando di hadapan masa aksi. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menggodok usulan kenaikan upah secara faktual berdasarkan indikator ekonomi mikro dan makro.
“Terkait dengan kenaikan upah 10 hingga 15 persen, tentu harus ditampilkan dalam data-data yang faktual, dengan indikator ekonomi yang jelas. Saya sudah meminta kepada Dewan Pengupahan Kota Bekasi untuk membuat jadwal rapat hingga akhir November agar proses pembahasan dan keputusan dapat dilakukan tepat waktu,” ujar Tri Adhianto.
Ia juga menambahkan, pemerintah daerah akan menelaah kemungkinan penyusunan Perwal terkait pemagangan dan outsourcing, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya. “Apabila ada hal yang belum diatur, kita akan bentuk tim kecil untuk membahasnya bersama, agar tercapai solusi yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Terkait tuntutan pencabutan PP No. 35 Tahun 2021, Tri menyebut bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, termasuk aspek sosial dan teknisnya, sebelum memberikan rekomendasi resmi ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan solidaritas seluruh PUK yang ikut serta dalam aksi hari ini.
“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan teman-teman PUK, khususnya dari Kabupaten yang bersolidaritas ke Kota Bekasi dalam rangka menuntut upah tahun 2026. Dalam audiensi, Pak Wali Kota menyampaikan akan membantu memperjuangkan kenaikan upah. Kami akan terus berkomunikasi intens untuk merumuskan langkah selanjutnya,” ujar Yusuf.
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang tengah berjuang dalam agenda aksi tersendiri, serta mengajak seluruh anggota serikat pekerja untuk mempersiapkan diri menghadapi aksi lanjutan minggu depan.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung kondusif ini berakhir sekitar pukul 12.30 WIB, setelah massa mendapatkan penjelasan langsung dari Wali Kota Bekasi.
Her-spsibekasi.org




