Bau Ketidakadilan Pengupahan Tercium, Ribuan Buruh Desak Pemerintah Jalankan Putusan MK
Ribuan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kemnaker RI Menuntut Implementasi Putusan MK tentang UMK dan UMSK

Jakarta, 7 November 2024 – Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Barat, Jakarta, dan Banten hari ini menggelar aksi unjuk rasa damai di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aksi ini diinisiasi oleh KSPSI AGN, dan KSPI, dengan tuntutan agar pemerintah mengimplementasikan penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Dalam orasinya, Roy Jinto, SH, Wakil Presiden KSPSI, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat mengikat (erga omnes) dan tidak boleh ditafsirkan lain selain sesuai dengan putusan tersebut. Ia mengkritik adanya roadmap pengupahan yang hanya mencantumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tanpa UMK, dan memperingatkan bahwa apabila pemerintah tidak menjalankan putusan MK secara utuh, maka buruh akan mempertimbangkan mogok nasional.

Sobilar Rosad, Sekjen FSPMI, menambahkan bahwa meskipun PP 51 telah dinyatakan batal oleh MK pada 31 Oktober 2024, perjuangan buruh belum berakhir. Ia menekankan bahwa UMK dan UMSK wajib dilaksanakan, dan aksi ini bertujuan untuk memastikan pemerintah melaksanakan putusan MK tersebut.

Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden FSPMI, menyampaikan keprihatinannya terhadap formula pengupahan yang dianggap tidak adil dan telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD. Pasca putusan MK, Kahar mencium adanya “bau tidak sedap” dari pemerintah yang berencana menggulirkan aturan baru dengan indeks tertentu sektor padat modal (0,2 hingga 0,8) dan padat karya (0,2 hingga 0,5), yang menurutnya bertentangan dengan keputusan MK. Ia menegaskan bahwa pembedaan ini justru mengurangi hak-hak buruh yang seharusnya diterima secara adil.

Selain itu, Kahar menekankan bahwa Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), namun banyak daerah belum menetapkan upah yang sesuai dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bahkan, rekomendasi dari Bupati atau Walikota sering kali tidak terakomodasi dalam Surat Keputusan (SK) pengupahan yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Aksi ini, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB, memenuhi halaman Kemnaker RI. Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan, sementara perwakilan buruh yang difasilitasi oleh pihak kepolisian tengah bertemu dengan perwakilan dari Kemnaker untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Para buruh berharap pemerintah konsisten menjalankan putusan MK mengenai UMK dan UMSK, tanpa pengurangan hak-hak yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Her-spsibekasi.org