
BEKASI — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Akses Pasar Produksi Koperasi melalui program Pengembangan Kemitraan Koperasi pada Kamis-Jumat, 15-16 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian koperasi, meningkatkan daya saing produk anggota, serta memperluas jaringan pemasaran.
Kegiatan yang berlangsung di Yayasan Muslim Al Kahfi Bekasi, Jalan Perjuangan No. 44, RT 02/RW 02, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tersebut diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai jenis koperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Program ini merupakan bagian dari kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan koperasi, dengan fokus pada peningkatan produktivitas, nilai tambah, akses pasar, akses pembiayaan, penguatan kelembagaan, penataan manajemen, standardisasi, serta restrukturisasi usaha.
Dalam laporan kegiatan, Maman Abdurrahman yang mewakili Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas koperasi dalam mengembangkan akses pasar, sehingga mampu mendorong kemandirian dan memperkuat perkembangan usaha koperasi.
Pembiayaan kegiatan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi, Drs. H. Hasan Basri, M.M., menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan koperasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar koperasi mampu berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurutnya, akses pasar merupakan salah satu faktor penting dalam memperkuat usaha koperasi. Selain permodalan, koperasi perlu memiliki jaringan pemasaran dan rantai pasok yang lebih luas untuk meningkatkan produktivitas serta memperkuat daya saing di tengah perkembangan dunia usaha.
Hasan Basri juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas produk, pengembangan kemasan yang menarik, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital. Langkah tersebut diharapkan membantu koperasi memperluas jangkauan pemasaran dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak.
Penguatan akses pasar juga perlu didukung efisiensi penggunaan bahan baku, optimalisasi strategi pemasaran, serta peningkatan kemampuan menghadapi persaingan usaha yang sehat. Sinergi antarkoperasi dinilai penting untuk membangun jaringan usaha yang saling mendukung.
Salah satu materi dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Dodi Dermawan, S.H., dengan tema “Peran Koperasi dalam Meningkatkan Pemasaran Produk Anggota.”
Dalam pemaparannya, Dodi menekankan bahwa koperasi harus mengambil peran lebih aktif dalam menghubungkan produk yang dihasilkan anggota dengan pasar yang lebih luas. Koperasi tidak cukup hanya menjadi wadah berhimpunnya anggota, tetapi juga perlu menjadi penggerak pemasaran yang mampu membantu produk anggota menjangkau konsumen dengan harga bersaing dan sistem distribusi yang efisien.
Ia menjelaskan, pemasaran produk koperasi merupakan proses menyalurkan, mempromosikan, dan menjual barang atau jasa yang dihasilkan anggota maupun unit usaha koperasi agar dapat diterima konsumen secara efektif.
Untuk mewujudkan peran tersebut, koperasi perlu memahami berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mulai dari proses produksi, legalitas dan mutu produk, pemasaran, hingga manajemen usaha.
Pada aspek produksi, sejumlah tantangan yang dihadapi antara lain kapasitas produksi yang belum konsisten, skala usaha yang masih kecil, serta biaya produksi yang relatif tinggi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi permintaan pasar secara berkelanjutan.
Dari sisi legalitas dan mutu, materi yang disampaikan menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum memiliki perizinan seperti PIRT dan sertifikasi halal sesuai kebutuhan produknya. Persoalan lain meliputi kemasan yang belum memadai, belum adanya standar mutu yang konsisten, serta sistem pembayaran yang belum tertata dengan baik.
Sementara pada aspek pemasaran, tantangan yang muncul mencakup ketergantungan kepada satu pembeli, belum adanya pembeli tetap atau offtaker, keterbatasan kemampuan membaca kebutuhan pasar, serta rendahnya pemanfaatan teknologi informasi dan pemasaran daring.
Selain itu, persoalan manajemen dan kelembagaan koperasi juga menjadi perhatian. Materi tersebut menyoroti keterbatasan partisipasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), kecenderungan pengurus merangkap peran sebagai pemilik usaha, serta rendahnya kepemilikan modal yang dapat menghambat pengembangan koperasi.
Pola pikir pelaku usaha yang cenderung berjalan sendiri-sendiri juga menjadi tantangan dalam membangun kerja sama, meningkatkan efisiensi, dan memperluas jangkauan pemasaran.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Dodi memaparkan sejumlah fungsi strategis yang dapat dijalankan koperasi dalam meningkatkan pemasaran produk anggota.
Pertama, sebagai agregator atau penghimpun produk anggota. Koperasi dapat mengonsolidasikan produk dari berbagai anggota agar mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam jumlah, kualitas, dan kontinuitas yang lebih terjamin.
Kedua, memperkuat daya tawar (bargaining power) anggota. Melalui pemasaran bersama, koperasi dapat membantu anggota membangun posisi tawar yang lebih baik ketika berhadapan dengan pembeli, distributor, maupun mitra usaha.
Ketiga, memangkas rantai pasok yang tidak efisien. Pengelolaan distribusi secara kolektif dapat membantu mengurangi biaya pemasaran dan memperpendek jalur penyaluran produk kepada konsumen.
Keempat, menyediakan layanan pemasaran secara langsung, termasuk promosi, distribusi, dan pengembangan jaringan penjualan untuk membantu produk anggota menjangkau pasar yang lebih luas.
Kelima, menjadi offtaker atau penampung produk anggota sesuai kapasitas dan kesepakatan usaha yang dibangun. Peran ini dapat membuka peluang kepastian penyerapan produk, sepanjang didukung permintaan pasar dan pengelolaan usaha yang terukur.
Keenam, melakukan transformasi ke platform digital. Pemanfaatan teknologi dapat memperluas jangkauan konsumen, meningkatkan promosi, serta membuka peluang pemasaran dan kemitraan baru.
Ketujuh, membagi risiko dan biaya pemasaran melalui pengelolaan usaha secara kolektif. Dengan demikian, anggota tidak harus menanggung seluruh beban pemasaran secara individual.
Melalui fungsi-fungsi tersebut, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi tempat berhimpun, tetapi juga berperan sebagai penggerak ekonomi anggota yang mampu membangun sistem pemasaran lebih terorganisasi.
Dodi juga menekankan bahwa perluasan akses pasar harus diimbangi dengan peningkatan kualitas produk. Koperasi perlu mendorong anggotanya memperbaiki standar mutu, memenuhi persyaratan legalitas yang relevan, mengembangkan kemasan yang menarik, serta menyesuaikan produk dengan kebutuhan dan preferensi konsumen.
Kemampuan membaca peluang pasar perlu ditingkatkan agar produk yang dihasilkan sesuai dengan permintaan. Efisiensi penggunaan bahan baku dan pengelolaan biaya produksi juga menjadi faktor penting untuk menjaga harga tetap kompetitif tanpa mengabaikan kualitas.
Di tengah perkembangan teknologi, pemanfaatan pemasaran daring menjadi salah satu langkah yang perlu dikembangkan koperasi. Strategi ini dapat membantu anggota memperluas jangkauan penjualan, memperkenalkan produk kepada konsumen baru, dan membangun jaringan bisnis yang lebih luas.
Selain itu, sinergi antarkoperasi dan kemitraan dengan berbagai pihak dapat membuka peluang perluasan jaringan pemasaran serta rantai pasok. Kerja sama yang terarah diharapkan mampu membangun ekosistem usaha yang saling mendukung sekaligus meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk anggota.
Pada akhirnya, keberhasilan koperasi tidak hanya diukur dari keberlangsungan organisasi, tetapi juga dari kemampuannya meningkatkan daya saing produk, memperluas peluang usaha, dan memberikan nilai tambah bagi anggota. Penguatan fungsi pemasaran menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan koperasi yang mandiri, produktif, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya.
Her-spsibekasi.org