
BEKASI — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan apresiasi kepada buruh Kabupaten dan Kota Bekasi atas partisipasi mereka dalam aksi perjuangan pada 6 Oktober 2026. Pesan tersebut disampaikan dalam rapat konsolidasi yang digelar Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi, Jumat (9/10/2026), yang dihadiri sekitar 100 peserta.
Rapat tersebut merupakan konsolidasi organisasi pascapengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Pertemuan ini juga dihadiri Hermansyah, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, R. Abdullah Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, Moh. Yusuf Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi serta sejumlah tokoh pergerakan serikat pekerja.
Dalam arahannya, Andi Gani mengapresiasi pengorbanan buruh Bekasi yang rela menghadapi terik matahari, mengendarai sepeda motor sendiri, dan mengeluarkan biaya bahan bakar pribadi untuk mengikuti aksi. Menurutnya, partisipasi tersebut merupakan bagian dari perjuangan bersama untuk memperbaiki nasib pekerja Indonesia, termasuk demi masa depan anak cucu mereka.
“Perjuangan kalian mengubah nasib buruh Indonesia!” menjadi pesan utama yang mengemuka dalam rapat konsolidasi tersebut. Perjuangan buruh, menurut pesan yang disampaikan dalam forum itu, tidak berhenti pada aksi massa, tetapi berlanjut pada pengawalan kebijakan dan pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan agar benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.
Dalam pemaparannya, Andi Gani menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam perjuangan serikat pekerja. Delapan poin tersebut berkaitan dengan kepastian hubungan kerja, perlindungan hak, pengupahan, pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pekerja.
- Penghapusan sistem kerja outsourcing. Perjuangan diarahkan pada penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan pekerja, sekaligus mendorong kepastian status hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja.
- Perlindungan pekerja dalam proses PHK. Pekerja perlu memperoleh perlindungan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk melalui perundingan serta pemenuhan hak upah selama proses penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jaminan pesangon bagi pekerja. Pesangon menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan pekerja yang mengalami PHK. Kepastian pembayaran hak tersebut diperlukan agar pekerja memiliki perlindungan ekonomi ketika kehilangan pekerjaan.
- Perbaikan sistem pengupahan. Perjuangan juga mencakup perbaikan kebijakan pengupahan, termasuk penguatan peran Dewan Pengupahan dalam memberikan pertimbangan dan mendorong kebijakan upah yang memperhatikan kebutuhan hidup pekerja.
- Perlindungan hak cuti haid pekerja perempuan. Hak cuti haid bagi pekerja perempuan perlu dilindungi dan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa hambatan atau persyaratan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
- Pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Diperlukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui pembentukan komite yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih partisipatif dan efektif.
- Penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan. Penegakan hukum perlu diperkuat melalui keterlibatan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, agar pelanggaran hak pekerja dapat ditangani secara tegas dan memberikan kepastian hukum.
- Dana pendidikan, pelatihan, dan beasiswa bagi buruh. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pekerja juga menjadi perhatian, antara lain melalui penyediaan dana pendidikan dan pelatihan serta dukungan beasiswa untuk meningkatkan kompetensi dan memperluas kesempatan pekerja mengembangkan diri.
Delapan poin tersebut menjadi gambaran agenda perlindungan pekerja yang perlu terus dikawal oleh serikat pekerja. Rincian pelaksanaan dan status hukumnya tetap harus merujuk pada naskah resmi undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Setelah pemaparan, rapat dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan tanggapan yang dijawab langsung oleh Andi Gani. Diskusi tersebut menjadi kesempatan bagi pengurus dan perwakilan pekerja untuk mendalami isu ketenagakerjaan sekaligus membahas langkah organisasi dalam mengawal hasil perjuangan.
Hadir pula Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, M. Yusuf, serta R. Abdullah dan Saepul Anwar dari jajaran pimpinan serikat pekerja. Nama dan jabatan seluruh tokoh perlu dicocokkan dengan susunan kepengurusan resmi sebelum berita dipublikasikan.
Dalam kesempatan tersebut, Serikat Pekerja PT Aica Indonesia menyerahkan cendera mata berupa karikatur Andi Gani Nena Wea yang sedang memegang buku Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemberian tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap perjuangan yang dilakukan dalam mendorong perlindungan ketenagakerjaan.
Suasana rapat semakin semarak ketika seluruh peserta menyanyikan Anthem KSPSI AGN, lagu ciptaan Andi Gani Nena Wea. Lagu tersebut menjadi bagian dari momentum kebersamaan yang menegaskan semangat solidaritas dan persatuan di kalangan anggota serikat pekerja.
Kegiatan itu juga berlangsung berdekatan dengan hari ulang tahun Andi Gani pada 5 Oktober 2026. Sejumlah peserta menyampaikan apresiasi atas perjuangannya serta mengaitkannya dengan sejarah perjuangan generasi pendahulu dalam membangun perlindungan hukum bagi pekerja Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menyampaikan penilaiannya terhadap perkembangan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Ia mengibaratkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bernilai 100, UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan bernilai 60, sedangkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan dinilainya mencapai 120.
Penilaian tersebut menggambarkan pandangannya bahwa regulasi ketenagakerjaan yang baru merupakan kemajuan dibandingkan aturan sebelumnya dalam memperjuangkan perlindungan dan kepentingan pekerja.
Her-spsibekasi.org