
JAKARTA – Kabar baik kembali hadir dari dunia ketenagakerjaan. Perjuangan pekerja melalui serikat pekerja membuahkan hasil dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama antara PUK SP KEP SPSI PT Binder Indonesia dan manajemen PT Binder Indonesia, pada Senin (12/10/2026), bertempat di Ruang Mediasi Desk Ketenagakerjaan, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Penandatanganan Perjanjian Bersama tersebut dilakukan oleh Alpiter Steven Silaen selaku VP Commercial yang mewakili PT Binder Indonesia sebagai pihak pertama. Sementara itu, pihak kedua diwakili oleh Robi Irawan selaku Ketua PUK SP KEP SPSI PT Binder Indonesia dan Nawa Sugianto selaku Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT Binder Indonesia. Kesepakatan ini merupakan hasil perundingan bipartit yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Tercapainya kesepakatan ini menjadi kelanjutan dari perjuangan pekerja PT Binder Indonesia yang sebelumnya merencanakan aksi unjuk rasa pada 30 Juli hingga 31 Agustus 2026. Rencana aksi tersebut kemudian dibatalkan setelah pekerja melihat adanya itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog dan perundingan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perjuangan serikat pekerja dapat ditempuh melalui berbagai cara, dengan tetap mengedepankan kepentingan pekerja dan penyelesaian perselisihan secara konstruktif.
Lebih dari sekadar penandatanganan dokumen, kesepakatan ini menegaskan pentingnya keberadaan serikat pekerja sebagai wadah perjuangan kolektif untuk memperjuangkan hak, menyampaikan aspirasi, dan membangun hubungan industrial yang lebih baik. Melalui organisasi yang kuat, pekerja memiliki saluran resmi untuk berdialog, berunding, serta mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara terarah dan bermartabat.
Selanjutnya, para pihak sepakat untuk mendaftarkan Perjanjian Bersama tersebut secara bersama-sama ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung. Langkah ini menjadi bagian dari proses formal untuk memperkuat kepastian hukum atas kesepakatan yang telah dicapai.
Dalam pernyataannya Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, S.H., M.H., bahwa setiap pekerja perlu membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja di perusahaan masing-masing sebagai wadah perjuangan untuk melindungi serta memperjuangkan hak-hak normatif pekerja.
“Pekerja PT Binder Indonesia sebelumnya datang kepada kami di PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi dengan membawa berbagai persoalan ketenagakerjaan. Padahal, mereka telah bekerja selama puluhan tahun, tetapi hak-hak normatif yang seharusnya dipenuhi perusahaan masih mengalami persoalan. Melalui kehadiran dan perjuangan SP KEP SPSI, alhamdulillah, persoalan upah yang sebelumnya dibayarkan secara mencicil telah diselesaikan dengan dibayarkannya kekurangan upah. Sejak Juli 2026, pembayaran upah juga tidak lagi dilakukan secara mencicil. Selain itu, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan oleh perusahaan,” ungkap Moh. Yusuf.
Ia berharap, perkembangan positif yang dialami pekerja PT Binder Indonesia dapat menjadi inspirasi bagi pekerja di perusahaan lain yang belum memiliki serikat pekerja.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kawan-kawan pekerja bahwa berserikat itu penting. Serikat pekerja bukan sekadar organisasi, melainkan wadah untuk memperjuangkan hak, menyampaikan aspirasi, dan mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan. Ketika pekerja bersatu dan berjuang melalui organisasi yang kuat, mereka memiliki posisi yang lebih baik untuk memperjuangkan hak-haknya secara kolektif,” tegasnya.
Her-spsibekasi.org