
JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN menunda rencana aksi damai besar-besaran yang semula dijadwalkan pada 17 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendapat ruang dialog dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Keputusan penundaan disampaikan dalam konferensi pers KSPSI AGN yang digelar di Kantor DPP KSPSI AGN, Jalan RS Fatmawati Raya No. 15 Blok E21-22, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), mulai pukul 16.30 WIB dan dihadiri sejumlah media nasional.
Sekretaris Jenderal DPP KSPSI AGN, Hermanto Achmad, mengatakan, sebelumnya DPP KSPSI AGN bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) telah merencanakan aksi pada 17 September 2026 sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penyusunan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Namun, setelah adanya undangan dari Panja DPR RI kepada KBPBI untuk melakukan dialog pada 16 September 2026, KSPSI AGN memilih membuka ruang komunikasi terlebih dahulu.
“Karena terbukanya ruang dialog, maka aksi yang semula direncanakan tanggal 17 September kami tunda,” ujar Hermanto.
Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan antara draft yang telah disusun dan disampaikan oleh koalisi buruh dengan draft yang saat ini dibahas Panja DPR RI. Karena itu, dialog dengan DPR RI dinilai menjadi momentum penting untuk menyampaikan kembali aspirasi dan usulan serikat pekerja.
“Kita akan membuka ruang untuk diskusi bersama DPR RI,” tegasnya.
Wakil Presiden KSPSI AGN sekaligus Ketua Tim Kajian KBPBI, R. Abdullah, menjelaskan bahwa KBPBI telah menyampaikan hasil kajian serta usulan terkait penyusunan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI.
Ia menekankan, proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus memperhatikan prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk keterlibatan serikat pekerja dan serikat buruh.
“Atas dasar itu, Koalisi Besar telah menyusun daftar inventarisasi pokok-pokok pikiran dari serikat pekerja dan serikat buruh. Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI dan telah dilakukan dialog,” kata R. Abdullah.
Menurutnya, DPR RI dinilai telah relatif terbuka terhadap masukan dari kalangan buruh. Namun, masih terdapat sejumlah substansi yang dinilai perlu diakomodasi sebelum rancangan undang-undang tersebut disahkan.
R. Abdullah berharap lahirnya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan nantinya dapat disambut dengan sukacita oleh kaum buruh, bukan melalui aksi demonstrasi yang berlangsung berulang kali.
“Targetnya adalah kerja layak, upah layak dan jaminan sosial yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden KSPSI AGN sekaligus Sekretaris KBPBI, Ahmad Supriyadi, menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan diplomasi dan dialog dengan DPR RI serta pemerintah.
Ia mengatakan, pertemuan dengan Panja DPR RI pada 16 September 2026 menjadi salah satu alasan utama penundaan aksi. Koalisi buruh akan terlebih dahulu melihat sejauh mana hasil pembahasan tersebut mampu mengakomodasi aspirasi pekerja.
“Apabila substansi rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagaimana yang kami usulkan tidak diakomodasi, maka kami pastikan KSPSI di bawah pimpinan Andi Gani Nena Wea, baik secara sendiri maupun bersama-sama KBPBI, akan melaksanakan aksi besar-besaran,” kata Ahmad Supriyadi.
Ia menyebut, aksi tersebut diproyeksikan melibatkan tidak kurang dari 50.000 buruh dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
Massa aksi direncanakan bergerak dari sejumlah wilayah basis industri, antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Karawang, dan tidak menutup kemungkinan Purwakarta.
Titik aksi direncanakan berada di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, di sekitar Grand Indonesia. Dalam aksi tersebut, buruh juga akan menyampaikan petisi kepada pemerintah dan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Petisi tersebut akan memuat substansi serta tuntutan buruh terkait arah penyusunan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ahmad menegaskan, aksi tidak diarahkan ke Gedung DPR RI karena proses pembahasan rancangan undang-undang masih berlangsung di parlemen. Pihaknya masih memberikan kesempatan hingga 22 September 2026 untuk memperoleh jawaban konkret atas usulan buruh.
“Apakah hasil pembahasan tersebut masih sesuai dengan harapan kami, tentu itu menjadi pertanyaan kita semua. Kami masih memberikan waktu sampai 22 September,” ujarnya.
Apabila hingga batas waktu tersebut aspirasi buruh tidak mendapatkan jawaban dan tidak diakomodasi dalam substansi rancangan undang-undang, maka aksi besar dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026 di kawasan Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
KSPSI AGN dan KBPBI berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi buruh serta mendorong agar substansi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.
Her-spsibekasi.org