
BEKASI — Perselisihan hubungan industrial antara manajemen dan Serikat Pekerja PT NX Logistics Indonesia semakin memanas. Mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada Senin (7/9/2026) berakhir tanpa kesepakatan, sementara rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama satu bulan tetap berada di depan mata.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026 sebagai bentuk perjuangan pekerja atas sejumlah persoalan hubungan industrial yang hingga kini belum menemukan titik temu.
Mediasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri kuasa hukum manajemen PT NX Logistics Indonesia, Berman Nainggolan, perwakilan kepolisian, mediator Disnaker Kabupaten Bekasi, serta jajaran Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi yang mendampingi serikat pekerja.
Salah satu pokok perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati pada 17 Juni 2026, khususnya mengenai kenaikan upah tahun 2026.
Kuasa hukum perusahaan, Berman Nainggolan, menyampaikan bahwa manajemen berpandangan kenaikan upah pada 2026 telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bekasi. Pihak perusahaan juga menyampaikan pandangan bahwa pemberian berdasarkan prestasi tidak secara otomatis diberikan kepada seluruh pekerja.
Pandangan tersebut mendapat bantahan tegas dari Serikat Pekerja. Serikat pekerja menilai persoalannya bukan sekadar bagaimana perusahaan menafsirkan kebijakan kenaikan upah, melainkan bagaimana perusahaan melaksanakan isi Perjanjian Bersama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, menegaskan bahwa PB tidak boleh ditafsirkan secara berbeda setelah disepakati bersama.
“Jangan sampai Perjanjian Bersama ditafsirkan berbeda. Isinya sudah jelas dan terang. Ketika sudah disepakati bersama, maka harus dihormati dan dijalankan oleh kedua belah pihak,” tegas Moh. Yusuf.
Menurut serikat pekerja, upaya penyelesaian secara bipartit sebelumnya juga telah dilakukan. PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia disebut telah melayangkan surat protes sekaligus mengajak perusahaan melakukan perundingan bipartit sebanyak tiga kali.
Namun, menurut pihak serikat pekerja, surat-surat tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Serikat pekerja menegaskan bahwa pemicu utama rencana aksi bukan hanya dugaan wanprestasi terhadap PB kenaikan upah 2026, tetapi juga munculnya persoalan ketenagakerjaan lain yang dinilai semakin memperuncing hubungan industrial di perusahaan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 orang pekerja PT NX Logistics Indonesia.
Dari 10 pekerja yang terkena PHK tersebut, enam di antaranya merupakan pengurus PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius serikat pekerja. Mereka menduga PHK terhadap para pekerja, khususnya terhadap pengurus serikat, berkaitan dengan perjuangan organisasi dalam memperjuangkan pelaksanaan Perjanjian Bersama mengenai upah tahun 2026.
Serikat pekerja menilai rangkaian persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, tetapi harus dilihat dalam konteks hubungan industrial secara keseluruhan.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menilai PHK terhadap sejumlah pengurus serikat di tengah perjuangan menuntut pelaksanaan PB menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian.
“Persoalannya bukan hanya wanprestasi terhadap Perjanjian Bersama kenaikan upah. Ada persoalan yang lebih besar, yaitu ketika 10 pekerja terkena PHK dan enam di antaranya adalah pengurus serikat pekerja. Kami menduga ada keterkaitan dengan perjuangan serikat pekerja dalam menuntut pelaksanaan PB tersebut. Karena itu, persoalan ini harus dilihat secara utuh,” tegas Moh. Yusuf.
Serikat pekerja juga menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan semata-mata mengenai besaran kenaikan upah, melainkan menyangkut kepastian bahwa kesepakatan yang telah dibuat bersama benar-benar dilaksanakan serta perlindungan terhadap pekerja dan pengurus serikat dalam menjalankan fungsi organisasinya.
Wakil Ketua II PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Guntoro, menegaskan bahwa perusahaan semestinya memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pekerja dalam pemenuhan persyaratan kompetensi dan operasional kerja.
“SIO forklift bukan sesuatu yang seharusnya justru dipersoalkan kepada pekerja. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pekerja agar memenuhi persyaratan dan kompetensi kerja. Jangan sampai tanggung jawab perusahaan justru dibebankan kepada pekerja,” ujar Guntoro.
Perdebatan dalam mediasi berlangsung cukup alot. Masing-masing pihak tetap mempertahankan argumentasi dan pendiriannya. Mediator Disnaker Kabupaten Bekasi, Suwato, pada akhir pertemuan menyimpulkan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, masing-masing pihak akan menempuh langkah penyelesaian sesuai dengan rencana dan mekanisme yang dianggap tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan belum tercapainya kesepakatan, Serikat Pekerja PT NX Logistics Indonesia menyatakan rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja tetap akan dilakukan mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026.
Rencana aksi selama satu bulan tersebut berpotensi berdampak terhadap aktivitas operasional perusahaan serta rantai logistik di kawasan industri Gobel, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Perselisihan kini memasuki fase krusial. Tanpa adanya titik temu, 9 September 2026 berpotensi menjadi awal dari aksi mogok kerja yang tidak hanya berdampak terhadap hubungan industrial di PT NX Logistics Indonesia, tetapi juga berpotensi memengaruhi aktivitas rantai logistik di kawasan industri Cikarang Barat.
Her-spsibekasi.org