
BEKASI — Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi menggelar rapat konsolidasi di Aula DPC KSPSI Bekasi, Kamis (3/9/2026).
Konsolidasi yang diikuti sekitar 100 perwakilan serikat pekerja dari berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Bekasi tersebut membahas sejumlah agenda strategis, terutama persiapan pengawalan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan serta rencana aksi massa dalam perjuangan buruh di tingkat nasional.
Selain membahas agenda pengawalan RUU, rapat juga membahas persoalan dugaan union busting yang terjadi terhadap Ketua, pengurus, dan anggota Serikat Pekerja KEP SPSI di PT NX Logistics Indonesia.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi, Moh. Yusuf, dalam arahannya menegaskan bahwa perjuangan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan bagian dari agenda panjang organisasi setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, setelah putusan tersebut, organisasi telah melakukan berbagai langkah agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru benar-benar disusun sesuai amanah konstitusi serta mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.
“Karena itu, perlu pengawalan yang ketat dari kawan-kawan pekerja, khususnya keluarga besar SP KEP SPSI Bekasi. Kita harus bersama-sama memperjuangkan agar undang-undang ketenagakerjaan yang baru benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja,” tegas Moh. Yusuf.
Sementara itu Saepul Anwar, Pengurus PP FSP KEP SPSI menyampaikan bahwa perjuangan RUU Ketenagakerjaan yang baru telah dilakukan melalui berbagai tahapan, termasuk keterlibatan organisasi dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Koalisi tersebut menjadi salah satu wadah perjuangan bersama dalam mengawal proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang baru.
Saepul Anwar juga menekankan bahwa perjuangan tidak cukup hanya dilakukan melalui jalur kelembagaan dan pembahasan di parlemen. Konsolidasi kekuatan massa menjadi bagian penting untuk memastikan aspirasi pekerja benar-benar diperhatikan.
“Perjuangan ini membutuhkan keseriusan. Kita harus mempersiapkan aksi secara matang, termasuk membangun kekuatan massa dan melakukan pengawalan langsung terhadap proses pembahasan di DPR RI,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan perkembangan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Materi RUU saat ini telah sampai pada tahapan Badan Legislasi setelah sebelumnya melalui pembahasan di Badan Keahlian dan Panitia Kerja (Panja).
Dari pembahasan tersebut, sekitar 80 persen materi disebut telah diakomodasi oleh Panja, sementara sekitar 20 persen lainnya masih menjadi bagian yang harus diperjuangkan.
Koalisi Besar Buruh mencatat terdapat sembilan materi utama yang masih menjadi fokus perjuangan. Di sisi lain, materi yang telah diajukan DPR dan dinilai berpihak kepada pekerja juga harus dipertahankan agar tidak mengalami perubahan yang merugikan pekerja.
Beberapa isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian antara lain terkait PKWT, pemagangan, pesangon, perluasan hak cuti atau istirahat tahunan, pemutusan hubungan kerja (PHK), upah minimum, serta ketentuan PKWT yang berkaitan dengan upah.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan direncanakan memasuki tahap paripurna pada 7 Oktober 2026. Karena itu, organisasi menilai pengawalan harus dilakukan secara serius sejak sekarang.
Di tengah kegiatan konsolidasi, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea turut memberikan arahan melalui sambungan telepon yang disampaikan kepada peserta rapat.
Andi Gani meminta seluruh elemen pekerja di Bekasi mempersiapkan diri menghadapi perjuangan yang lebih besar. Menurutnya, proses memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja bukanlah perjuangan yang mudah dan membutuhkan dukungan serta kekuatan massa yang solid.
“Kawan-kawan di Bekasi harus mempersiapkan diri untuk perjuangan yang lebih besar. Perjuangan ini tidak mudah dan membutuhkan dukungan besar dari kawan-kawan semua,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aksi massa di lapangan tetap menjadi salah satu instrumen perjuangan yang harus dipersiapkan.
“Karena mau tidak mau, aksi jalanan juga harus dilakukan,” tegasnya.
Arahan serupa juga disampaikan R. Abdullah, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, melalui sambungan telepon. Ia menekankan pentingnya pengawalan dan konsolidasi karena masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses pembahasan yang membutuhkan perjuangan bersama.
Hasil konsolidasi juga mencatat kesiapan sekitar 10 ribu massa buruh dari Kabupaten dan Kota Bekasi untuk terlibat dalam aksi pengawalan perjuangan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jakarta.
Namun, terkait tanggal dan lokasi pasti pelaksanaan aksi, organisasi masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Dalam konsolidasi disebutkan, terdapat kemungkinan penggunaan sepeda motor sebagai salah satu moda transportasi massa aksi, yang menjadi bagian dari kesepakatan dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Selain agenda pengawalan RUU Ketenagakerjaan, rapat konsolidasi juga membahas persoalan dugaan union busting terhadap Ketua, pengurus, dan anggota Serikat Pekerja PUK SP KEP SPSI di PT NX Logistics Indonesia.
Organisasi memastikan bahwa PUK SP KEP SPSI di Kabupaten dan Kota Bekasi telah mempersiapkan diri untuk memberikan dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan pekerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat, aksi terkait dugaan union busting akan dilaksanakan pada 10-16 September 2026, bersamaan dengan aksi di PT NX Logistics Indonesia, akan digelar konsolidasi akbar sebagai persiapan menghadapi aksi nasional pengawalan RUU Ketenagakerjaan.
Her-spsibekasi.org