Kepercayaan Anggota Jadi Kunci, Dinas Koperasi Bekasi Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola

Tingkatkan Kapasitas Pengurus dan Pengawas, Dinas Koperasi Kabupaten Bekasi Gelar Pembinaan Kelembagaan Koperasi

BEKASI — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bekasi menggelar pemberdayaan dan perlindungan koperasi melalui pembinaan pemahaman kelembagaan koperasi, termasuk peraturan perundang-undangan, struktur organisasi, serta fungsi-fungsi koperasi.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis, 2-3 September 2026, tersebut dilaksanakan di Gedung SDIT Atssurayya, Jalan Raya Gatot Subroto No. 55, Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bekasi, Dr. H. Hasan Basri, MM, dalam sambutannya mengajak seluruh pengurus koperasi untuk terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam mengelola koperasi.

Menurutnya, peningkatan kemampuan pengurus menjadi salah satu kunci untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan (trust) anggota terhadap koperasi.

“Kepercayaan anggota harus terus kita tingkatkan. Ketika anggota percaya kepada koperasi dan pengurusnya, maka koperasi akan semakin kuat dan berkembang,” ujarnya.

Hasan Basri sekaligus membuka secara resmi kegiatan pembinaan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut.

Pada sesi materi, Boyke Rahmat Faisal, Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi Republik Indonesia Tahun 2026, menyampaikan materi mengenai kelembagaan, legalitas, kebijakan internal koperasi, serta penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Materi juga dikembangkan melalui bedah dokumen hukum dan AD/ART koperasi, serta pembahasan mengenai penerapan tata kelola koperasi yang baik.

Dalam pemaparannya, Boyke menjelaskan berbagai jenis koperasi sekaligus perkembangan kelembagaan koperasi, termasuk keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan RAT sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan mekanisme demokrasi dalam koperasi. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa koperasi yang tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut dapat menghadapi tindakan pembubaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah sesi istirahat, kegiatan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan Ridwan, salah satu fasilitator koperasi di Kabupaten Bekasi. Ia membahas prinsip dan nilai-nilai koperasi serta tata kelola koperasi, mulai dari dasar hukum, pengelolaan organisasi dan kepengurusan, hingga mekanisme kepengawasan.

Pembahasan tersebut mendapat respons aktif dari para peserta. Kegiatan tidak hanya diisi dengan penyampaian materi, tetapi juga berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan diskusi.

Peserta yang hadir mayoritas berasal dari Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih, serta para penggiat koperasi di Kabupaten Bekasi. Berbagai persoalan dan tantangan dalam pengelolaan koperasi turut menjadi bahan diskusi untuk mencari solusi dan memperkuat tata kelola koperasi di lapangan.

Kegiatan yang berlangsung hingga Kamis, 3 September 2026, ini diharapkan tidak sekadar meningkatkan pemahaman peserta terhadap aspek kelembagaan dan tata kelola koperasi, tetapi juga mendorong perubahan karakter pengelolaan koperasi menjadi lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version