38 Peserta dari 10 Federasi Ikuti Pelatihan K3 Industriall Indonesia Council

K3 untuk Pekerjaan Layak: Industriall Indonesia Council Bekali Serikat Pekerja Strategi Advokasi

JAKARTA — Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hak dasar setiap pekerja sekaligus bagian penting dalam mewujudkan pekerjaan yang layak (decent work). Untuk memperkuat kapasitas serikat pekerja dalam memperjuangkan hak tersebut, Industriall Indonesia Council menyelenggarakan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Kamis-Jumat, 13-14 Agustus 2026, di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta.

Kegiatan yang diikuti 38 peserta dari 10 federasi afiliasi IndustriALL ini mengangkat tema “Mengintegrasikan isu-isu K3 ke dalam program kerja organisasi, memperkuat fungsi pengawasan dan advokasi di tingkat perusahaan, serta mengembangkan strategi untuk memasukkan klausul-klausul K3 yang lebih komprehensif dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).”

Pelatihan diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus serikat pekerja mengenai prinsip-prinsip K3 serta standar ketenagakerjaan internasional yang relevan. Selain itu, peserta diperkuat kemampuannya dalam mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, serta mendorong langkah pencegahan dan pengendalian risiko di tempat kerja.

Salah satu materi penting disampaikan Indah Saptorini, Staff Office IndustriALL SEAO. Ia membahas sejumlah Konvensi ILO yang belum diratifikasi Pemerintah Indonesia, di antaranya Konvensi ILO No. 155 dan konvensi ILO No. 187 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Indah juga memberikan pemahaman mengenai Material Safety Data Sheet (MSDS) sebagai salah satu instrumen penting untuk mengenali karakteristik, bahaya, serta langkah penanganan bahan kimia di tempat kerja. Peserta juga diperkenalkan dengan ChemHat.org sebagai salah satu sumber untuk membantu mengetahui jenis dan risiko bahan kimia berbahaya.

Materi mengenai Penyakit Akibat Kerja (PAK) disampaikan oleh Dr. Ade Dewi Lestari, dokter okupasi. Ia menjelaskan bahwa PAK dapat muncul akibat paparan berulang terhadap berbagai faktor bahaya di tempat kerja, mulai dari faktor fisik, kimia, biologis, ergonomi hingga psikososial.

Menurutnya, pencegahan PAK harus dimulai dari proses identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, pemantauan kesehatan pekerja secara berkala, serta penerapan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

“Pencegahan lebih penting daripada penanganan,” menjadi salah satu pesan utama dalam materi tersebut. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja dan tenaga kesehatan untuk membangun budaya K3 yang berkelanjutan.

Dr. Ade juga menekankan pentingnya peran serikat pekerja dalam memastikan aspek kesehatan kerja menjadi tanggung jawab bersama. Hal tersebut dapat diperkuat melalui PKB yang mengatur pemeriksaan kesehatan, pengendalian paparan, mekanisme penanganan kasus PAK, hingga tindak lanjut atas hasil pemeriksaan kesehatan pekerja.

Sementara itu, Hermansyah, SH, AK3, Koordinator Divisi PKB, K3 dan Jaminan Sosial FSP KEP SPSI, menegaskan bahwa serikat pekerja memiliki peran penting dan strategis dalam memperjuangkan perlindungan K3 melalui PKB.

Menurutnya, PKB tidak hanya menjadi instrumen untuk mengatur hubungan kerja dan kesejahteraan pekerja, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk memastikan perlindungan K3 diterapkan secara konkret di tempat kerja.

Pengaturan mengenai pemeriksaan kesehatan, pengendalian paparan bahaya, pencegahan penyakit akibat kerja, serta mekanisme penanganan kasus K3 perlu menjadi bagian dari klausul PKB yang komprehensif.

“Serikat pekerja memiliki peran strategis dalam memastikan K3 tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar diterapkan di tempat kerja. Karena itu, kolaborasi semua pihak menjadi kunci untuk membangun budaya K3 yang berkelanjutan,” jelas Hermansyah.

Selain mendapatkan materi secara teoritis, peserta juga mengikuti praktik Body & Workplace Mapping yang dipandu Dhana dan Desry, Project Coordinator UtoU IndustriALL Indonesia Council.

Melalui praktik tersebut, peserta diajak mengidentifikasi potensi bahaya yang berkaitan dengan kondisi tubuh pekerja maupun lingkungan kerja. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu serikat pekerja memperoleh gambaran yang lebih konkret mengenai berbagai risiko K3 yang dihadapi pekerja di tempat kerja.

Rangkaian pelatihan kemudian diarahkan pada penyusunan Action Plan sebagai tindak lanjut di masing-masing federasi afiliasi dan tempat kerja. Rencana tersebut diharapkan menjadi panduan untuk mengimplementasikan hasil pelatihan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan advokasi serikat pekerja di bidang K3.

Kontributor: Anggi Nugraha
Her-spsibekasi.org

Exit mobile version