
BANDUNG – Persidangan ke-12 perkara Nomor 50/G/2026/PTUN.BDG mengenai gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu (22/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari masing-masing pihak.
Dalam perkara tersebut, Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Jawa Barat selaku penggugat, melalui kuasa hukum Mangiring TS Sibagariang, S.H., M.H. dan tim dari Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi (LPHA) DPD KSPSI Jawa Barat, menghadirkan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Sementara itu, pihak tergugat, Gubernur Jawa Barat, menghadirkan dr. Ida Susanti, S.H., LL.M., C.N., Lektor dari Universitas Katolik Parahyangan.
Persidangan yang berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.20 WIB turut mendapat pengawalan dari jajaran Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Di hadapan Majelis Hakim, Feri Amsari menegaskan bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pada dasarnya tidak berada dalam posisi yang seimbang, sehingga negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melalui kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap kepentingan pekerja. Menurutnya, hingga saat ini Indonesia masih menerapkan konsep upah minimum, sementara konsep upah layak sebagaimana diamanatkan konstitusi belum sepenuhnya diwujudkan dalam regulasi.
Ia juga mempertanyakan relevansi keberadaan Dewan Pengupahan apabila rekomendasi yang telah dihasilkan dapat diubah secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, Feri menegaskan bahwa diskresi tidak dapat digunakan apabila tidak terdapat dasar aturan yang memberikan kewenangan untuk melakukannya, sehingga setiap perubahan terhadap rekomendasi pengupahan harus tetap berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini menguji legalitas Keputusan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMSK Tahun 2026, khususnya terkait UMSK di Kota Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Subang.
Majelis Hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 14.00 WIB, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Tahapan ini menjadi bagian akhir dari proses pembuktian sebelum Majelis Hakim memasuki tahap musyawarah untuk menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
Her-spsibekasi.org