Perjanjian Perdagangan Global Harus Berpihak kepada Pekerja, IndustriALL SEAO Gelar Webinar Penguatan Kapasitas Serikat Pekerja

Perwakilan serikat pekerja dari Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Kamboja membahas dampak RCEP, CPTPP, IPEF, serta strategi memperkuat perlindungan hak pekerja dalam kebijakan perdagangan internasional.

BEKASI – IndustriALL South East Asia Office (SEAO) menyelenggarakan webinar bertajuk “Memahami Perjanjian Perdagangan dan Kebijakan: Panduan Dasar Bagi Pekerja” pada Kamis (9/7/2026), pukul 13.00-17.00 WIB. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti sekitar 50 peserta yang merupakan perwakilan organisasi afiliasi IndustriALL dari Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

Webinar ini diselenggarakan sebagai respons atas kebutuhan nyata dari afiliasi IndustriALL SEAO akan materi pengenalan yang mudah dipahami mengenai berbagai perjanjian perdagangan internasional beserta implikasinya terhadap dunia kerja dan gerakan serikat pekerja.

Mengangkat tema mengenai Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), serta Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), webinar membahas bagaimana berbagai perjanjian tersebut memengaruhi arus investasi, rantai pasok global, kebijakan industri, hingga kondisi ketenagakerjaan di kawasan Asia Tenggara.

Dalam sambutannya, Kemal Ozkan, Asisten Sekretaris Jenderal IndustriALL, menegaskan bahwa pemahaman terhadap kebijakan perdagangan internasional menjadi sangat penting bagi serikat pekerja. Menurutnya, berbagai kesepakatan perdagangan tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menentukan kualitas pekerjaan, perlindungan hak pekerja, dan masa depan hubungan industrial di kawasan.

Sementara itu, Kelly Fay Rodriguez, Direktur Eksekutif HRDD Competence Center, memaparkan materi mengenai berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) bilateral beserta klausul ketenagakerjaannya. Ia menjelaskan bahwa pekerja dan serikat pekerja dapat memanfaatkan ketentuan dalam bab ketenagakerjaan maupun mekanisme pengaduan yang tersedia sebagai instrumen untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak pekerja ketika terjadi pelanggaran.

Materi berikutnya disampaikan oleh Verna Viajar dari School of Labor and Industrial Relations (SOLAIR), University of the Philippines. Dalam paparannya, ia memberikan pengantar mengenai konsep dasar perjanjian perdagangan, mulai dari proses negosiasi, para pihak yang terlibat, hingga bagaimana suatu perjanjian memperoleh kekuatan hukum yang mengikat bagi negara-negara peserta.

Selama pelaksanaan webinar, peserta juga mendiskusikan berbagai tantangan yang dihadapi pekerja di tengah meningkatnya integrasi ekonomi kawasan. Salah satu perhatian utama adalah bagaimana memastikan kebijakan perdagangan tidak hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Mewakili CEMWU, Anggi Nugraha dalam sesi diskusi menegaskan bahwa setiap perjanjian perdagangan yang bertujuan menciptakan lapangan kerja harus memberikan kepastian kerja, menjamin perlindungan hak pekerja, serta mengakui peran strategis serikat pekerja dalam menjalankan fungsi representasi, dialog sosial, dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar ketenagakerjaan.

Webinar ini menghasilkan sejumlah pemahaman penting, di antaranya peserta mampu memahami konsep dasar perjanjian perdagangan dengan bahasa yang sederhana, mengenali berbagai perjanjian perdagangan utama yang berdampak terhadap pekerja di kawasan Asia Tenggara, termasuk perjanjian perdagangan bebas bilateral, serta memperkuat keterhubungan antara kebijakan perdagangan global IndustriALL dengan strategi advokasi di tingkat nasional maupun tempat kerja.

Kontributor: Anggi Nugraha
Her-spsibekasi.org

 

Exit mobile version