
BEKASI – Ribuan buruh anggota PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT The Magnum Ice Cream Indonesia, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan kolektif untuk menuntut kepastian pemenuhan hak-hak pekerja yang hingga kini dinilai belum dipenuhi oleh perusahaan.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan dua tuntutan utama, yakni mendesak perusahaan melaksanakan isi Perjanjian Bersama (PB) Separasi terkait pembayaran Bonus Tahun 2026 serta mengimplementasikan Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang menyatakan perusahaan wajib membayarkan bonus sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Aksi yang diikuti ribuan buruh dari keluarga besar PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi ini menjadi wujud solidaritas lintas perusahaan terhadap persoalan yang dihadapi pekerja PT The Magnum Ice Cream Indonesia. Kehadiran massa dari berbagai PUK menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan hak pekerja merupakan tanggung jawab bersama seluruh keluarga besar FSP KEP SPSI.
Dua mobil komando dikerahkan dalam aksi tersebut, masing-masing berasal dari Serikat Pekerja PT Multistrada Arah Sarana dan PT Prakarsa Alam Segar. Dari atas mobil komando, para orator secara bergantian menyampaikan orasi perjuangan, diselingi lagu-lagu perjuangan yang membangkitkan semangat massa aksi.
Suasana aksi berlangsung tertib namun penuh semangat. Massa menegaskan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak mengindahkan Perjanjian Bersama Separasi mengenai pembayaran Bonus Tahun 2026. Menurut mereka, kesepakatan yang telah ditandatangani seharusnya dihormati dan dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum serta penghormatan terhadap hubungan industrial yang sehat.
Salah seorang orator dengan lantang menyampaikan bahwa serikat pekerja telah menunjukkan itikad baik melalui berbagai tahapan penyelesaian perselisihan.
“Kami sudah cukup bersabar. Lima kali perundingan telah kami lalui. Seharusnya sudah ada kemauan dari perusahaan untuk mencari solusi bersama. Namun yang terjadi justru seolah-olah perusahaan mempermainkan hak-hak pekerja yang telah disepakati bersama,” tegasnya di hadapan ribuan peserta aksi.
Ia juga menegaskan bahwa organisasi telah menempuh jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Dari proses tersebut, mediator telah mengeluarkan anjuran yang pada pokoknya menyatakan perusahaan wajib membayarkan Bonus Tahun 2026 sesuai dengan isi Perjanjian Bersama Separasi.
“Bahkan jalur litigasi dan penyelesaian secara hukum sudah kami tempuh. Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi sudah jelas berpihak pada kebenaran dan meminta perusahaan membayar bonus sesuai Perjanjian Bersama. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak pekerja,” lanjut orator tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja secara konstitusional dan berharap manajemen PT The Magnum Ice Cream Indonesia segera melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Bersama serta Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi demi terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan bermartabat.
Her-spsibekasi.org