
Bekasi – Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMAKUM) Universitas Pelita Bangsa menggelar kegiatan Legal Discussion bertema “Refleksi Hari Buruh: Meninjau Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Indonesia” pada Minggu, 10 Mei 2026 bertempat di Gedung B Lantai 6 Aula B Universitas Pelita Bangsa, Jalan Inspeksi Kalimalang No. 9, Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri sekitar 100 peserta yang mayoritas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa dari kampus Bekasi, Cikarang, hingga Karawang. Selain kalangan akademisi dan mahasiswa, forum diskusi ini juga dihadiri berbagai unsur serikat pekerja di Bekasi seperti SP KEP SPSI, FSPMI, dan ASPEK Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan dan kontribusi pekerja di Indonesia. HIMAKUM Universitas Pelita Bangsa menilai pentingnya membangun ruang dialog konstruktif antara mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, serta serikat pekerja dalam mengkaji berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi tantangan hingga saat ini.
Selain sebagai forum diskusi ilmiah, kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam menghimpun pandangan, masukan, serta kajian akademik sebagai landasan rencana pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap sejumlah regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pengalaman dan perspektif dari serikat pekerja dinilai penting untuk memperkuat argumentasi hukum yang akan dibangun.
Hadir sebagai narasumber utama, Arifin yang merupakan Dosen Hukum Ketenagakerjaan, Advokat, dan Kurator. Selain itu, turut hadir Ilham Syadiqin selaku Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan HIMAKUM Universitas Pelita Bangsa.
Dalam pemaparannya, Arifin menegaskan pentingnya keberadaan serikat pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja. Ia menyampaikan bahwa pekerja harus memiliki wadah perjuangan yang mampu memberikan perlindungan ketika menghadapi persoalan hubungan industrial, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Serikat pekerja menjadi penting demi kesejahteraan pekerja, karena kita tidak tahu kapan kita akan di-PHK, oleh karenanya perlu ada yang melindungi gerakan buruh,” ujarnya dalam forum diskusi.
Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam agenda tersebut, mulai dari pentingnya keberadaan serikat pekerja, pembahasan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya (outsourcing), hingga persoalan PKWT dan PKWTT. Para mahasiswa juga terlihat aktif mengajukan pertanyaan serta berdiskusi mengenai berbagai persoalan ketenagakerjaan dan dinamika hubungan industrial di Indonesia.
Kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme hingga berakhir pada pukul 13.00 WIB yang kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan narasumber.
Her-spsibekasi.org