Presiden Prabowo Umumkan Empat Kebijakan Strategis Ketenagakerjaan pada Peringatan May Day 2026

Empat Kebijakan Strategis Diumumkan Presiden pada May Day 2026, Mulai Perlindungan Nelayan hingga RUU Ketenagakerjaan

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan dan instruksi strategis di bidang ketenagakerjaan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional, Jumat (1/5). Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Kebijakan pertama yang disampaikan adalah penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 mengenai perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan. Presiden menegaskan kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi jutaan nelayan Indonesia agar memperoleh kehidupan yang lebih layak dan sejahtera bersama keluarganya.

Melalui regulasi tersebut, awak kapal perikanan akan memperoleh sejumlah hak dasar, di antaranya tempat tinggal yang layak di atas kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang memadai, perjanjian kerja tertulis, serta akses terhadap jaminan sosial.

Kebijakan kedua adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. Aturan ini memberikan kepastian perlindungan bagi para mitra pengemudi layanan transportasi online, termasuk jaminan kesehatan kerja serta porsi pembagian hasil minimal 92 persen dari tarif pelanggan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mempercepat pembangunan satu juta rumah terjangkau bagi kalangan pekerja pada tahun ini. Program tersebut diharapkan mampu membantu buruh memiliki hunian sendiri dan mengurangi beban pengeluaran bulanan yang selama ini banyak terserap untuk biaya kontrakan.

Selain itu, Presiden menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan pada tahun 2026.

Menurut Presiden, percepatan penyelesaian RUU tersebut merupakan respons atas aspirasi serikat pekerja yang menghendaki regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak buruh di Indonesia.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version