Sengketa Ketenagakerjaan PT Daechang Tuntas di Bareskrim, Kedua Pihak Berdamai

Damai di Bareskrim! Konflik Ketenagakerjaan PT Daechang Automotive Indonesia Berakhir, Laporan Resmi Dicabut

Jakarta — Proses Mediasi Perkara Ketenagakerjaan dengan agenda penyerahan berkas pencabutan laporan (20/4) berlangsung di Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri pada pukul 12.30 WIB. Pertemuan ini menjadi titik temu antara manajemen dan serikat pekerja PT Daechang Automotive Indonesia dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara damai dan konstruktif.

Mediasi dihadiri oleh Brigjen Pol Mohammad Irhamni selaku Direktur Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri beserta jajaran Desk Ketenagakerjaan Tipidter Bareskrim Polri. Turut hadir perwakilan manajemen PT Daechang Automotive Indonesia yang dipimpin oleh Director Mr. Jo Jin Hyeon, jajaran HRD serta kuasa hukum perusahaan, dan pengurus PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia yang diwakili oleh Ketua Farid Wahyudi dan Sekretaris Fery Arseno.

Sebelumnya, pada 8 April 2026, telah tercapai kesepakatan penting antara serikat pekerja dan manajemen PT Daechang Automotive Indonesia terkait pembatalan PHK terhadap 54 pekerja. Kesepakatan tersebut dituangkan secara resmi dalam Perjanjian Bersama yang menjadi dasar penyelesaian perselisihan dan komitmen kedua belah pihak dalam menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.

Dalam proses mediasi kali ini, kedua belah pihak kembali menegaskan komitmennya dengan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan yang ditandai dengan penyerahan berkas pencabutan laporan. Langkah ini menjadi tindak lanjut konkret dari kesepakatan sebelumnya sekaligus memperkuat stabilitas hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas komitmen kedua belah pihak yang berhasil mencapai kesepakatan damai. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara dialogis merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan. “Kami mendukung penuh terwujudnya perdamaian antara manajemen dan serikat pekerja yang terjalin dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Daechang Automotive Indonesia, Mr. Jo Jin Hyeon, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta jajaran Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan secara profesional. Ia menilai, peran aktif aparat dalam mediasi ini sangat membantu terciptanya solusi yang adil dan berimbang.

Mediasi ini menjadi contoh konkret bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, manajemen, HRD, kuasa hukum, dan serikat pekerja mampu menghasilkan penyelesaian yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version