Kapolri Listyo Sigit Marah Besar, Kasus PHK 54 Pekerja PT Daechang Disorot Mabes Polri

Diduga Union Busting, PC FSP KEP SPSI Bekasi Laporkan PHK 54 Pekerja PT Daechang Automotive Indonesia ke Mabes Polri

Jakarta, spsibekasi.org – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 54 pekerja PT Daechang Automotive Indonesia yang terjadi pasca libur Idul Fitri 2026 mendapat respon tegas dari Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk ketidakadilan serta perlakuan diskriminatif terhadap pekerja, khususnya terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) pasca terbentuknya serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Pada Senin (30/3/2026), PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi bersama PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan perlindungan hukum bagi para pekerja yang terdampak.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Andi Gani Nena Wea yang meminta jajaran PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia untuk menyampaikan langsung kronologi dugaan union busting kepada aparat penegak hukum. Andi Gani juga menyampaikan bahwa Ketua Dewan Penasihat KSPSI yang juga Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, disebut memberikan perhatian serius dan marah besar atas dugaan tindakan oknum perusahaan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.

Dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan serikat pekerja juga telah bertemu dengan Presiden KSPSI serta Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri untuk memaparkan kronologi peristiwa yang mereka alami. Sebagai tindak lanjut, pada hari berikutnya PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia bersama anggotanya kembali dipanggil oleh Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri untuk pendalaman informasi terkait laporan tersebut.

Dalam kesempatan itu, PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia juga menyampaikan sejumlah permohonan kepada Direktur Tipidter Bareskrim Polri, antara lain meminta keadilan dan perlindungan hukum melalui proses hukum terhadap perusahaan, meminta dukungan Polri dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sesuai kewenangan yang dimiliki, serta memohon dilakukannya penyelidikan atas dugaan tindak pidana penghalangan pembentukan serikat pekerja.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengatur larangan menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja, termasuk melalui tindakan intimidasi maupun PHK.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version