
Bandung, spsibekasi.org – Untuk pertama kalinya sejak berdiri pada 21 Maret 2000, PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana menempuh jalur litigasi dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan menggugat manajemen PT Multistrada Arah Sarana ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan tersebut diajukan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua anggotanya, Syamhadi dan Rafli. Hari ini (23/2) menjadi agenda sidang perdana dengan materi Legal Standing, di mana PUK hadir sebagai kuasa hukum para pekerja, sementara perusahaan diwakili oleh tim Industrial Relations (IR) dan Legal/Lawyer.
PT Multistrada Arah Sarana sendiri merupakan bagian dari grup Michelin, perusahaan ban multinasional asal Prancis yang telah mengakuisisi saham mayoritas Multistrada sejak tahun 2019. Dengan status tersebut, PT Multistrada Arah Sarana berada di bawah kendali manajemen Michelin secara global, termasuk dalam penerapan kebijakan korporasi dan tata kelola hubungan industrial. Kondisi ini turut menjadi sorotan serikat pekerja dalam dinamika penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang saat ini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial.
Perselisihan bermula dari proses PHK yang telah dirundingkan sejak Oktober 2024. Sebanyak enam kali perundingan bipartit dilakukan, namun berujung pada kebuntuan. Proses kemudian berlanjut ke tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, tetapi hasil anjuran mediator dinilai tidak memenuhi harapan serikat pekerja. Atas dasar itu, PUK memutuskan melanjutkan penyelesaian sengketa melalui gugatan resmi ke PHI Bandung.
Langkah hukum ini menjadi catatan penting dalam sejarah organisasi. Selama lebih dari dua dekade, berbagai perselisihan hubungan industrial di internal perusahaan umumnya dapat diselesaikan melalui mekanisme bipartit dengan semangat dialog dan musyawarah. Namun, sejak tahun 2019, pasca akuisisi PT Multistrada Arah Sarana oleh Michelin, dinamika hubungan industrial dinilai mengalami perubahan signifikan.
Serikat pekerja menilai bahwa pola penyelesaian perselisihan kini lebih banyak melibatkan tim legal perusahaan, sehingga ruang dialog bipartit antara serikat pekerja dan manajemen menjadi semakin terbatas. Kondisi tersebut disebut berdampak pada meningkatnya eskalasi perselisihan, bahkan beberapa kasus harus berlanjut ke tahap mediasi tripartit maupun proses hukum.
Di sisi lain, nilai “PEOPLE” yang selama ini dikampanyekan sebagai salah satu komitmen perusahaan menjadi sorotan. Serikat pekerja mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diimplementasikan dalam praktik hubungan industrial sehari-hari, khususnya dalam penyelesaian kasus PHK dan perlindungan hak-hak pekerja.
Menyikapi perkembangan tersebut, PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana menginstruksikan seluruh anggotanya untuk memperkuat barisan, menjaga soliditas dan solidaritas organisasi, serta mempersiapkan langkah perjuangan secara terukur dan konstitusional. Serikat pekerja menegaskan bahwa upaya hukum yang ditempuh merupakan bagian dari perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.
“Barisan Perlawanan” menjadi seruan moral yang digaungkan dalam momentum ini, sebagai bentuk komitmen organisasi untuk terus memperjuangkan hak-hak normatif dan keadilan hubungan industrial melalui jalur hukum yang sah.
Source: FB Edi Susanto
Editor: Her-spsibekasi.org