
Bekasi, spsibekasi.org – Pasca ditetapkannya kebijakan kenaikan Upah Minimum oleh Gubernur Jawa Barat pada 24 Desember 2025 yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, penyesuaian upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tidak serta merta mengikuti kebijakan tersebut. Penetapan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing perusahaan dan dirundingkan secara bipartit antara Serikat Pekerja dan manajemen perusahaan.
Hal tersebut juga berlaku di PT NOK Indonesia, perusahaan dengan basis produksi komponen oil seal dan produk pendukung industri otomotif yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Melalui Serikat Pekerja PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, perundingan kenaikan upah tahun 2026 mulai dilakukan sejak 30 Desember 2025. Namun, perundingan awal tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga pembahasan dilanjutkan pada Januari 2026.
Proses perundingan antara manajemen dan Serikat Pekerja PT NOK Indonesia berlangsung dinamis dan penuh tantangan. Masing-masing pihak membawa aspirasi serta kepentingan dari pihak yang diwakilinya. Meski demikian, dengan mengedepankan itikad baik serta komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, kesepakatan akhirnya berhasil dicapai.
Kesepakatan kenaikan upah tahun 2026 di PT NOK Indonesia resmi disepakati pada 26 Januari 2026, yang merupakan perundingan ke-6. Artinya, dibutuhkan enam kali pertemuan perundingan hingga kedua belah pihak mencapai titik temu.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Edi Supriyanto, dalam penyampaian hasil perundingan kepada anggota yang selama ini aktif mengawal jalannya perundingan, menyampaikan apresiasi atas perjuangan dan solidaritas seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa hasil yang dicapai merupakan buah dari konsistensi dan semangat juang bersama.
“Tidak ada yang tidak mungkin jika kita terus berjuang. Tidak ada perjuangan yang sia-sia. Hari ini kita bisa merasakan hasil dari upaya bersama antara dua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, Hermawan, menjelaskan bahwa enam kali perundingan berarti enam kali pula terjadi adu argumentasi dan penyampaian pandangan yang tajam antara Serikat Pekerja dan manajemen. Menurutnya, proses tersebut tidak mudah, mengingat kondisi ekonomi global yang turut memengaruhi kinerja dan keberlangsungan bisnis perusahaan, termasuk proyeksi bisnis PT NOK Indonesia pada tahun 2026.
Pada kesempatan tersebut, hasil perundingan resmi disampaikan kepada anggota yang hadir mengawal proses hingga akhir. Para anggota yang hadir merupakan pekerja shift satu yang telah selesai jam kerja, sehingga tidak mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Sebagai ungkapan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan, para anggota bersama pengurus Serikat Pekerja melakukan sujud syukur sebagai bentuk terima kasih kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas hasil perjuangan yang telah dicapai bersama.
Her-spsibekasi.org