
Bekasi, spsibekasi.org — Pasca ditolaknya gugatan kasasi yang diajukan manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia oleh Mahkamah Agung (MA), Ketua dan Sekretaris PUK PT Yamaha Music Manufacturing Asia, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, resmi memenangkan proses hukum dalam perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sebelumnya menimpa keduanya. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa PHK terhadap pimpinan serikat pekerja dinyatakan tidak sah secara hukum.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang ditetapkan pada 15 Desember 2025, permohonan kasasi manajemen dinyatakan ditolak. Selanjutnya, salinan resmi putusan MA telah terbit dan dapat diunduh sejak 15 Januari 2026, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Menindaklanjuti putusan tersebut, pada Senin (19/1/2026) pukul 15.00 WIB, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah hadir langsung ke lingkungan PT Yamaha Music Manufacturing Asia di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi. Kehadiran keduanya merupakan bentuk pelaksanaan putusan hukum sekaligus penegasan status keduanya sebagai pekerja yang hak-haknya wajib dipulihkan oleh perusahaan.
Kehadiran pimpinan PUK tersebut menegaskan bahwa tindakan PHK yang dilakukan manajemen terhadap Ketua dan Sekretaris serikat pekerja dinyatakan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan prinsip kebebasan berserikat. Serikat pekerja menilai kemenangan ini sebagai preseden penting dalam perlindungan hak berserikat serta bukti bahwa perjuangan buruh melalui jalur konstitusional dapat membuahkan hasil.
“Ini bukan hanya kemenangan untuk Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, tetapi kemenangan seluruh buruh yang memperjuangkan keadilan dan hak berserikat,” ujar perwakilan serikat pekerja dalam keterangannya.
Serikat pekerja juga mendesak manajemen PT Yamaha Music Manufacturing Asia untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung secara penuh dan tanpa penundaan, termasuk pemulihan seluruh hak normatif pekerja. Selain itu, manajemen diminta menghormati kebebasan berserikat dan membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan di lingkungan perusahaan.
Sumber: Koran Perdjoeangan
Editor: Her-spsibekasi.org