
Bandung, spsibekasi — Ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (GSP/SB) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Selasa (6/1/2026). Aksi ini menjadi luapan kekecewaan buruh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dinilai mengabaikan rekomendasi daerah dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Massa aksi menegaskan bahwa meskipun Gubernur Jawa Barat telah merevisi Surat Keputusan UMSK 2026, perubahan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Revisi SK Gubernur dari Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 menjadi Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 dinilai hanya bersifat administratif dan tidak menjawab tuntutan utama buruh.
“Yang kami tuntut jelas Gubernur harus patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. UMSK wajib ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota, bukan hasil kajian sepihak Disnakertrans Provinsi,” tegas perwakilan buruh di tengah aksi.
Buruh menilai rekomendasi UMSK yang diajukan Bupati/Wali Kota telah melalui proses dialog sosial tripartit yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Proses ini dianggap paling adil karena berbasis pada kondisi riil industri di masing-masing daerah.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 35I, secara tegas disebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Namun, ketentuan tersebut dinilai diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan spsibekasi.org, massa aksi mulai memadati Kantor Disnakertrans Jawa Barat sejak pukul 10.00 WIB. Aksi diikuti oleh ribuan buruh dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan dan menyatakan akan terus melakukan perlawanan hingga UMSK 2026 ditetapkan secara adil dan sesuai regulasi.
Her-spsibekasi.org