
Bandung, spsibekasi.org — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mencakup 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Bekasi kembali menempati posisi UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional, sementara Kabupaten Pangandaran berada pada posisi UMK terendah. Berikut daftar lengkap UMK 2026 yang disusun dari tertinggi hingga terendah:
Daftar UMK Jawa Barat 2026 (Tertinggi-Terendah)
- Kota Bekasi – Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang – Rp5.886.853
- Kota Depok – Rp5.522.662
- Kota Bogor – Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor – Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta – Rp5.052.856
- Kota Bandung – Rp4.737.678
- Kota Cimahi – Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat – Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung – Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang – Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi – Rp3.831.926
- Kabupaten Subang – Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur – Rp3.316.191
- Kota Sukabumi – Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya – Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu – Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon – Rp2.880.798
- Kota Cirebon – Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka – Rp2.595.368
- Kabupaten Garut – Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis – Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan – Rp2.369.380
- Kota Banjar – Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran – Rp2.351.250
UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski UMK telah resmi ditetapkan, sejumlah serikat pekerja di Jawa Barat menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya menjawab harapan buruh, terutama karena belum ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di sejumlah daerah. Persoalan ini dipastikan masih akan menjadi agenda lanjutan dalam dialog dan dinamika ketenagakerjaan pada awal 2026.
Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan koordinator aksi melalui mobil komando, aksi massa buruh direncanakan kembali digelar pada Senin dan Selasa, 29-30 Desember 2025, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar segera menetapkan UMSK sesuai rekomendasi dan aspirasi pekerja.
Her-spsibekasi.org