
Kota Bekasi, spsibekasi.org — Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi pada Jumat, 19 Desember 2025, menggelar rapat pembahasan kenaikan upah tahun 2026 yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Rapat yang diikuti seluruh unsur Dewan Pengupahan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Marga Jaya, Bekasi Selatan, dan berjalan dengan berbagai dinamika hingga malam hari. Sejak pagi, ratusan buruh dari berbagai aliansi turut mengawal jalannya perundingan dengan aksi massa di sekitar lokasi rapat.
Dalam pengumuman terbuka di hadapan massa buruh, perwakilan Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari unsur serikat pekerja menyampaikan bahwa pembahasan upah di Kota Bekasi memiliki tantangan tersendiri. Hal ini disebabkan posisi UMK Kota Bekasi yang saat ini masih menjadi yang tertinggi di Indonesia, sehingga ruang perjuangan untuk mendorong kenaikan yang lebih besar menjadi sangat terbatas. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap mengusulkan nilai rentang alfa sebesar 0,6 persen sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah. Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Perindustrian, tercatat sebanyak 188 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Kota Bekasi yang dinilai oleh unsur serikat pekerja layak untuk diusulkan sebagai sektor unggulan.
Hasil perundingan akhirnya memprioritaskan sektor-sektor yang memiliki serikat pekerja dan basis buruh yang kuat. Dari proses tersebut, disepakati sebanyak 58 KBLI untuk direkomendasikan sebagai sektor penerima UMSK. Dewan Pengupahan Kota Bekasi merekomendasikan UMK Tahun 2026 sebesar Rp5.992.931, naik 5,31 persen dibandingkan UMK Tahun 2025. Sementara itu, UMSK direkomendasikan untuk 58 KBLI dengan besaran penyesuaian masing-masing sebesar 0,5 persen, 0,75 persen, dan 1 persen dari UMK Tahun 2026. “Meski nilainya belum terlalu besar, ini merupakan upaya maksimal yang bisa kami perjuangkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi,” ujar perwakilan Depeko Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Moh. Yusuf, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto atas dukungan dan fasilitasi selama proses perundingan. Moh. Yusuf menegaskan bahwa di balik layar pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Kota Bekasi. “Hasil ini tidak kami perdebatkan, namun akan terus kami kawal hingga ke tingkat provinsi agar ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur,” tegasnya.
Usai pengumuman hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, seluruh rangkaian aksi buruh pada hari itu dinyatakan selesai pada pukul 21.24 WIB. Sepanjang hari, pengamanan ketat dilakukan oleh aparat mengingat ratusan massa buruh memadati area Disnaker Kota Bekasi. Bahkan sempat terjadi situasi menegangkan di sekitar gerbang kantor Disnaker akibat dorongan massa yang menyebabkan pagar roboh. Meski demikian, secara umum aksi tetap dapat dikendalikan dan berlangsung tertib hingga berakhir.
Her-spsibekasi.org