PKB Unilever 2025-2027 Resmi Disepakati: Komitmen Baru untuk Hubungan Industrial yang Lebih Baik

Dua Kepala Disnaker Hadir, PKB Unilever Diapresiasi Sebagai Teladan Indonesia

Tangerang, spsibekasi.org — Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Ke-26 PT Unilever Indonesia Tbk untuk masa berlaku 2025-2027 resmi ditandatangani oleh manajemen dan serikat pekerja PT Unilever Indonesia Tbk. Penandatanganan yang berlangsung 10 Desember 2025 menandai diberlakukannya aturan hubungan industrial terbaru yang akan menjadi pedoman kerja bagi seluruh pekerja selama dua tahun ke depan.

Acara berlangsung di Grha Unilever, BSD City, Green Office Park, Kabupaten Tangerang, dan dihadiri sekitar 70 peserta, terdiri dari pimpinan perusahaan, pengurus serikat pekerja, perwakilan Apindo, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Puguh Prasetyo, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Tbk Surabaya Dalam sambutannya, menyampaikan rasa bangga dan haru atas rampungnya PKB ke-26. Ia menekankan bahwa proses perundingan berjalan lancar karena kuatnya budaya kekeluargaan di tubuh PT Unilever Indonesia Tbk. “Ini PKB keempat saya. Dalam setiap dinamika dan kesulitan yang muncul, semangat kekeluargaan selalu menjadi landasan yang membuat semuanya selesai. Walaupun perundingan sering berlangsung hingga larut malam, kita tetap dapat melihat sisi positifnya, semangat untuk menyelesaikan segala tantangan bersama,” ungkapnya.

Puguh juga meyakini bahwa tahun-tahun ke depan perusahaan dan serikat pekerja dapat terus mempertahankan tradisi hubungan industrial yang harmonis.

Norvan R. Lubis, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Tbk Jakarta, menyampaikan bahwa dirinya telah mengikuti 11 kali perundingan PKB, dan proses PKB ke-26 ini menjadi yang tercepat tanpa ada satu pun klausul yang hilang. “Ini luar biasa. Perundingan kemarin berlangsung dinamis, penuh tantangan, namun dapat kita selesaikan dengan baik. PKB ini adalah yang terakhir bagi saya karena akan memasuki masa pensiun. Saya berharap Unilever dapat terus bertahan bukan hanya 50 atau 100 tahun, tetapi hingga 200 tahun ke depan,” jelasnya.

R. Abdullah, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI menegaskan bahwa PKB Unilever merupakan salah satu yang tertua dan menjadi best practice hubungan industrial di lingkungan FSP KEP SPSI. Ia menilai Unilever mampu membangun hubungan industrial Pancasila yang kuat, meskipun berada dalam iklim industri yang semakin modern dan liberal. “Unilever adalah contoh bagaimana musyawarah dan gotong royong tetap menjadi fondasi hubungan industrial. Tidak pernah terjadi aksi unjuk rasa besar karena komunikasi selalu dijaga. Ini hasil budaya Pancasila yang dipertahankan perusahaan selama 95 tahun berdiri,” ujarnya.

Ia berharap PKB ke-26 dapat terus menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Herry Rumawaline, Wakil Ketua Apindo Provinsi Banten, menyampaikan bahwa PKB Unilever memiliki dampak besar, tidak hanya bagi internal perusahaan tetapi juga dunia ketenagakerjaan. “Meskipun ini aturan internal Unilever, pengaruhnya meluas. Kemitraan dengan SP KEP SPSI sudah terbukti menjadi yang terbaik. Tanpa pekerja, pengusaha tidak bisa berjalan, dan sebaliknya. Kita harus menjaga bahtera ini. Selamat atas keberhasilan perundingan PKB ke-26,” ujarnya.

Hendri Widiarta, Direktur HR PT Unilever Indonesia Tbk menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim perunding, baik dari manajemen maupun serikat pekerja. “Saya belajar banyak dari proses ini. Semoga hubungan industrial yang baik terus terjaga. PKB ke-26 ini kami harap menjadi tonggak, pedoman kerja, dan warisan positif bagi generasi selanjutnya,” ungkap Hendri.

Ia berharap PKB ke-26 dapat memberi manfaat bagi perusahaan, karyawan, dan menjadi rujukan bagi perusahaan lain.

Dra. Hj. Ida Farida, M.Si, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengapresiasi harmonisasi hubungan industrial di PT Unilever Indonesia Tbk. “Tidak semua perusahaan kondisinya baik-baik saja, tetapi Unilever membuktikan hubungan industrial dapat dibangun dengan komunikasi tanpa konflik. PKB ini adalah kesepakatan final yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Kunci utamanya adalah komunikasi dan keterbukaan,” ujarnya.

Ia berharap harmonisasi yang terbangun dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain di kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Rudi Lesmana, AP., M.Si Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa penyelesaian PKB ini turut membantu pemerintah daerah. “Dengan adanya kesepakatan ini, beban pemerintah dalam menyelesaikan sengketa industrial menjadi lebih ringan. Kondisi hubungan industrial di Tangerang sudah cukup baik, dan kami harap Unilever dapat terus memberikan kontribusi positif,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pertumbuhan industri di Tangerang akan membuka kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat.

Acara inti berlangsung khidmat ketika kedua belah pihak menandatangani dokumen PKB Ke-26 PT Unilever Indonesia Tbk. Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama serta ramah tamah antara jajaran manajemen, serikat pekerja, pemerintah, dan tamu undangan. Penandatanganan PKB ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version