Menaker Bongkar Alasan Upah 2026 Belum Ditetapkan, “Kami Tunggu Final dari Istana”

Menaker Buka Kongres Raya I Konfederasi ASPEK Indonesia, Paparkan Arah Kebijakan Upah 2026

Bogor, spsibekasi.org — Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D, secara resmi membuka Kongres Raya I Konfederasi ASPEK Indonesia di Bogor pada Selasa (25/11/2025). Dalam sambutannya, Menaker memberikan penjelasan komprehensif mengenai arah kebijakan Upah Minimum 2026, termasuk dinamika penyusunan regulasi, amanat perundang-undangan, serta perkembangan formula baru penetapan upah nasional.

Dalam pemaparannya, Menaker menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang merampungkan regulasi terkait formula kenaikan upah, yang sesuai amanat Undang-Undang harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Menteri seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

“Terkait upah, apa yang sedang kita upayakan adalah memastikan seluruh amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan undang-undang dipenuhi secara komprehensif. Undang-undang menegaskan bahwa formula kenaikan upah harus diatur melalui PP,” ujar Menaker.

Ia menjelaskan bahwa tahun 2024 untuk upah 2025 terjadi kondisi khusus akibat keluarnya putusan MK pada 30 Oktober 2024, sehingga pemerintah mengambil langkah darurat melalui satu angka penyesuaian upah. Namun pada 2025 untuk upah 2026, pemerintah kembali ke mekanisme normal berbasis amanat undang-undang.

Menaker menegaskan bahwa salah satu amanat penting dari MK adalah memberikan kewenangan lebih besar kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam merumuskan dan menetapkan besaran upah yang sesuai kondisi daerah masing-masing.

“Disparitas upah antarwilayah harus diselesaikan. Ada kabupaten dan kota yang bersebelahan tetapi selisih upahnya hampir Rp500.000″ jelasnya.

Dengan kewenangan perundingan di level daerah, pemerintah berharap penetapan upah bisa lebih adil, adaptif terhadap struktur ekonomi lokal, dan mampu mengurangi kesenjangan yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan nasional.

Salah satu isu besar dalam penyusunan formula upah adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menaker mengakui bahwa metode lama dengan daftar 64 komoditas terus menimbulkan perdebatan, baik terkait item, frekuensi pembelian, lokasi survei, maupun tingkat depresiasi barang.

“Saya sebagai akademisi juga bingung. Berasnya berapa kilo? Dimakan berapa orang? Pisau dapur bertahan berapa lama? Semuanya sangat debatable,” ujarnya.

Pemerintah kini mengadopsi pendekatan baru yang direkomendasikan International Labour Organization (ILO), yaitu berbasis konsumsi rumah tangga. Data diambil dari survei nasional terhadap berbagai kelompok pendapatan dan difokuskan pada persentil 60–80% sebagai representasi kebutuhan pekerja secara realistis.

Pemerintah telah menyelesaikan estimasi KHL tingkat provinsi, namun belum dapat menghitung KHL per kabupaten/kota akibat keterbatasan data statistik. Estimasi ini akan menjadi salah satu dasar perumusan PP baru.

Menaker juga menegaskan bahwa sesuai arahan MK, pemerintah tidak akan lagi menetapkan satu angka nasional untuk seluruh wilayah. Pemerintah kini menyiapkan sistem rentang kenaikan (range) yang memberikan ruang bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi untuk menetapkan kenaikan yang lebih besar, sementara daerah dengan pertumbuhan rendah dapat menyesuaikan.

“Kita punya pengalaman rentang 0,1 sampai 0,3. Tentu itu kita evaluasi. Pertanyaannya sekarang: berapa rentangnya yang ideal? Ini sedang kita rumuskan dalam PP,” tutur Menaker.

Ia menambahkan bahwa masih ada pembahasan lintas kementerian sebelum formula final ditetapkan.

Menaker memastikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan PP baru untuk mengatur formula Upah Minimum 2026. Beberapa elemen inti seperti estimasi KHL dan desain rentang kenaikan sudah selesai, namun pemerintah meminta semua pihak bersabar hingga regulasi resmi diterbitkan.

“Semangat kita sama. Tidak mudah memastikan tidak keluar satu angka. Semua butuh pertimbangan lintas kementerian. Kita tunggu finalnya,” tegasnya.

Menutup penjelasannya, Menaker berharap PP dan undang-undang baru yang sedang disiapkan dapat menjadi solusi sementara maupun jangka panjang dalam memperbaiki sistem pengupahan nasional.

Kongres Raya I Konfederasi ASPEK Indonesia berlangsung selama dua hari dan dihadiri oleh jajaran pengurus pusat, pimpinan wilayah, serta ratusan delegasi dari berbagai sektor industri. Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran serikat pekerja dalam dinamika ketenagakerjaan nasional, khususnya menghadapi perubahan kebijakan upah pada 2026.

Sumber: FB Konfederasi Aspek
Editor: Her-spsibekasi.org

Exit mobile version