FSP KEP SPSI Bahas Problematik Cuti Keguguran, Dorong Kepastian Hak Pekerja Perempuan

Diskusi FSP KEP SPSI Ungkap Ketidakpastian Pelaksanaan Cuti Keguguran di Lapangan

Jakarta, spsibekasi.org — Sebagai upaya memperkuat perlindungan maternitas dan memastikan pemenuhan hak pekerja perempuan yang mengalami keguguran, Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI menyelenggarakan “Diskusi Problematik Cuti Keguguran” pada Sabtu, 6 Desember 2025, di Kantor PP FSP KEP SPSI, Ruko Cempaka Mas Blok P/30, Jakarta Pusat, serta diikuti secara virtual oleh peserta dari berbagai daerah.

Kegiatan ini diselenggarakan merespons persoalan di lapangan terkait implementasi hak cuti keguguran sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yang secara tegas memberikan hak istirahat 1,5 bulan kepada pekerja perempuan setelah mengalami gugur kandungan. Penegasan ini dinilai semakin krusial menyusul terbitnya surat Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 4/123/HI.00.04/IX/2025, yang justru menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya dan berpotensi melemahkan pemenuhan hak pekerja perempuan.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan laporan panitia serta sambutan dari Ketua Umum PP FSP KEP SPSI. Diskusi ini dilaksanakan oleh tiga pelaksana teknis: Bidang Advokasi PP FSP KEP SPSI, Komite Perempuan PP FSP KEP SPSI, dan LBHN.

Tri Widayati, S.H. dari PUK SP KEP SPSI PT AW FCTI, selaku MC, menegaskan pentingnya dukungan seluruh perangkat organisasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman, nyaman, bebas dari kekerasan dan penuh penghormatan. Ia menambahkan bahwa perlindungan yang kuat terhadap pekerja perempuan merupakan kunci terciptanya produktivitas dan ketenangan kerja, sejalan dengan cita-cita “perempuan terlindungi, perempuan bermartabat, negara sejahtera”.

Diskusi menghadirkan narasumber dari PUK SP KEP SPSI Faber Castell, serta Endang Rokhani, S.H., M.Si. sebagai penanggap dari PP FSP KEP SPSI. Para peserta turut aktif memberikan pandangan, termasuk Anggi Nugraha dari PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia yang bergabung melalui Zoom dan menyampaikan praktik pelaksanaan cuti keguguran di perusahaannya. Sementara itu, Sri Retno Purwaningsih, S.H. menegaskan kembali bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak penuh atas cuti 1,5 bulan sesuai mandat undang-undang.

Kegiatan ditutup dengan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai strategi perjuangan organisasi, melibatkan seluruh perangkat SP KEP SPSI mulai dari tingkat anggota, PUK, PC, PD, hingga PP. RTL ini diharapkan menjadi dasar langkah advokasi yang lebih solid dalam memastikan kepastian hukum, perlindungan kesehatan reproduksi, serta penghormatan terhadap martabat pekerja perempuan di seluruh wilayah.

Dengan terselenggaranya diskusi ini, FSP KEP SPSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan dan memperkuat posisi organisasi dalam menyikapi dinamika regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Kontributor: Tri Widayati, S.H.
Editor: Her-spsibekasi.org

Exit mobile version