Pengawas Koperasi Disertifikasi: Serikat Pekerja Siap Kawal Transparansi dan Kesejahteraan

Uji Kompetensi Pengawas Koperasi Kabupaten Bekasi: Penguatan Tata Kelola Koperasi Tahun 2025

Bekasi, spsibekasi.org – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi kembali menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para pengawas koperasi yang beranggotakan di wilayah Kabupaten/Kota. Kegiatan yang berlangsung pada 26-28 November 2025 bertema “Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi serta Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam” ini berlangsung di Gedung Pendidikan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia KHIT, Jalan Raya Setu No. 10, Mekarwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Sebanyak 40 pengawas dari berbagai koperasi hadir sebagai peserta. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Drs. H. Hasan Basri, MM, bersama jajaran dinas serta narasumber dari IKOPIN.

Dalam sambutannya, Hasan Basri menegaskan bahwa meskipun terdapat efisiensi anggaran pada tahun 2025, Dinas Koperasi tetap berkomitmen meningkatkan kompetensi SDM pengurus dan pengawas koperasi.

“Walau anggaran terbatas, kami terus menghadirkan pelatihan yang bermanfaat. Kegiatan tahun ini dilaksanakan di gedung pemerintah dan aula kampus milik pemerintah sebagai bentuk efisiensi tanpa mengurangi kualitas,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan, Syahwono Adji, menyampaikan bahwa uji kompetensi ini merupakan bagian program penguatan tata kelola kelembagaan koperasi tahun 2025, dan bersyukur kegiatan tetap bisa terlaksana dengan optimal.

Pada hari pertama dan kedua, sejak pukul 08.00-16.00 WIB, peserta mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan yang disampaikan oleh narasumber dari IKOPIN. Materi yang diberikan meliputi lima unit kompetensi utama bagi pengawas koperasi, yaitu:

  1. Evaluasi penerapan prinsip organisasi dan manajemen KSP/USP Koperasi.
  2. Evaluasi Rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK).
  3. Penyajian informasi kinerja keuangan.
  4. Pelaksanaan proses audit internal.
  5. Penilaian tingkat kesehatan koperasi.

Feri, narasumber IKOPIN, mengawali sesi dengan materi evaluasi RPK dan RAPBK serta penerapan audit internal. Materi berikutnya disampaikan oleh Mulyasaroh, SE, MM, yang mengulas penyajian laporan kinerja keuangan dan metode penilaian kesehatan koperasi.

Pemateri ketiga, Rani Fitrianaria, menekankan pentingnya penerapan prinsip organisasi dan manajemen KSP/USP dalam menjaga keberlanjutan koperasi.

Pada Jumat, 28 November 2025, seluruh peserta menjalani Uji Kompetensi BNSP bersama asesor dari LSP Wirausaha Unggul Nusantara (LSP WULAN). Ujian dilaksanakan secara individual mulai pukul 09.00 WIB. Suasana ujian terasa tegang namun tetap kondusif hingga kegiatan berakhir.

Nenden Hernika, Pengawas Koperasi Guru Kecamatan Cibarusah, Bojongmangu, mengaku mendapatkan banyak pengalaman positif:

“Saya senang mendapat ilmu baru dalam pengawasan koperasi dan bisa berdiskusi langsung dengan pemateri dan asesor. Ternyata proses ujiannya tidak semenakutkan yang dibayangkan.”

Sementara itu, Surya Kencana, Pengawas Koperasi Karyawan PT Armstrong Indonesia, membagikan pengalaman penuh perjuangan:

“Rasanya nano-nano, antara yakin dan tidak. Saya sampai lembur mengerjakan tugas dari pemateri karena ingin memberikan yang terbaik untuk koperasi. Syukur akhirnya bisa melalui ujian dengan baik.”

Salah satu peserta, Dadan Ramdani, Bakor Serikat Pekerja PT NOK Indonesia, juga memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa serikat pekerja sangat berkepentingan terhadap penguatan koperasi, karena koperasi merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

“Serikat pekerja sangat konsen terhadap koperasi. Pengawasan koperasi harus diperkuat agar perkembangannya sejalan dengan tujuan serikat pekerja, yaitu membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tutur Dadan.

Ia berharap kompetensi pengawas yang diperkuat melalui pelatihan dan sertifikasi dapat mendorong koperasi menjadi lebih sehat, transparan, dan benar-benar menjadi rumah ekonomi bagi para pekerja.

Kegiatan uji kompetensi ini menjadi instrumen penting bagi peningkatan kualitas pengawasan koperasi. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Sertifikat Kompetensi BNSP, sebagai bukti profesionalitas sekaligus standar kompetensi pengawas koperasi di Kabupaten Bekasi.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi berharap lahir pengawas koperasi yang semakin kompeten, akuntabel, dan mampu menjaga tata kelola koperasi agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Kontributor: Dadan Ramdani
Editor: Her-spsibekasi.org

Exit mobile version