Bekasi, spsibekasi.org – LKS Tripartit Kota Bekasi menyelenggarakan Rapat Kerja pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jl. Rawa Tembaga III No. 1 Margajaya, Bekasi. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga selesai ini mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk membahas agenda strategis penguatan dialog sosial dan peningkatan kualitas hubungan industrial di Kota Bekasi.
Pelaksanaan rapat tersebut berpedoman pada landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan dan penguatan peran LKS Tripartit, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2005 mengenai Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit, serta Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri PERMEN/II/2010 dan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Penguatan Peran LKS Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketentuan regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi LKS Tripartit dalam menjalankan fungsi konsultatif, komunikasi, dan koordinasi dalam hubungan industrial di daerah.
Rapat kerja tersebut membahas agenda utama berupa finalisasi draft Instruksi Wali Kota Bekasi tentang Penerapan dan Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) bagi Pengusaha, Pekerja/Buruh, dan Pemerintah di Kota Bekasi. Draft instruksi ini disusun sebagai upaya memperkuat tata kelola hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sejalan dengan ketentuan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila di perusahaan.
Dalam draft instruksi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi memberikan sejumlah arahan strategis kepada seluruh elemen pelaku hubungan industrial agar penerapan HIP dapat berjalan optimal. Adapun poin-poin utama yang ditekankan di antaranya:
- Membentuk LKS Bipartit di setiap perusahaan sebagai forum komunikasi dan konsultasi rutin antara pengusaha dan pekerja.
- Pengusaha didorong untuk bergabung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai wadah peningkatan kapasitas dan representasi dalam dialog sosial.
- Pekerja atau buruh diarahkan untuk bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) guna memperkuat posisi tawar dalam hubungan industrial.
- Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib berlandaskan prinsip, asas, dan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila.
Rapat berlangsung konstruktif dengan masukan dan tanggapan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Seluruh peserta sepakat bahwa penguatan HIP merupakan langkah penting untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang solid dan adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan di Kota Bekasi.
Melalui finalisasi draft instruksi ini, LKS Tripartit Kota Bekasi berharap terbangun sinergi yang lebih kuat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, seimbang, dan berorientasi pada kemajuan bersama antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Her-spsibekasi.org



