
Bekasi, spsibekasi.org — Guntoro, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari unsur Serikat Pekerja, menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi tahun 2026 kepada media. Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya mengikuti rapat persiapan penetapan upah yang diselenggarakan DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Aula DPC SPSI Kab./Kota Bekasi. Rapat dimulai pukul 13.30 WIB dan ditutup pada 15.45 WIB, dengan dihadiri oleh jajaran Pengurus PC SPA SPSI serta unsur Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Bekasi.
Dalam keterangannya, Guntoro yang juga menjadi Wakil Ketua II PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menjelaskan bahwa hingga saat ini Dewan Pengupahan masih menunggu terbitnya peraturan terbaru dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penetapan upah tahun 2026. “Sampai hari ini, regulasi utama terkait penetapan upah minimum belum turun. Namun kami berharap segera dirilis agar proses pleno penetapan UMK dan UMSK bisa segera berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Guntoro menegaskan bahwa Serikat Pekerja telah menyiapkan konsep dan usulan resmi terkait penetapan UMK Bekasi 2026. Ia menyampaikan bahwa kondisi ekonomi Kabupaten Bekasi yang terus tumbuh menjadi dasar kuat bagi Serikat Pekerja untuk meminta kenaikan UMK di atas 10 persen.
“Secara ekonomi, pertumbuhan di Kabupaten Bekasi cukup baik. Jika upah minimum dinaikkan lebih dari 10 persen, dampaknya justru positif terhadap ekonomi masyarakat. Efek domino upah minimum itu besar, bukan negatif, tapi memperkuat daya beli dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” tegasnya.
Selain UMK, Serikat Pekerja juga akan kembali memperjuangkan diberlakukannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk 2026. Guntoro menilai bahwa sektor-sektor yang secara industri kuat wajib kembali masuk dalam skema UMSK sebagaimana yang berlaku terakhir pada tahun 2020. Ia memperkirakan bahwa kenaikan UMSK idealnya berada di atas kenaikan UMK.
“Nilai sektor pasti lebih tinggi dari UMK. Usulan sektoral akan bertambah karena banyak industri di Bekasi yang kondisinya sangat baik. Mereka layak berada dalam penetapan upah sektoral,” tambahnya.
Menanggapi berbagai opini yang menyebutkan bahwa kenaikan upah dapat menyebabkan perusahaan pindah dari Bekasi, Guntoro menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Ia menekankan bahwa tidak ada satu pun data yang menunjukkan perpindahan perusahaan karena tingginya upah minimum.
“Itu hanya menakut-nakuti. Sampai hari ini tidak ada perusahaan yang pindah karena upah tinggi. Investasi di Kabupaten Bekasi justru terus bertumbuh setiap tahun. Jadi narasi itu tidak sesuai fakta,” jelasnya.
Dalam rapat yang digelar DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Dewan Pengupahan juga memaparkan dinamika pembahasan di tingkat daerah, data kebutuhan hidup layak, serta strategi dalam memperjuangkan aspirasi pekerja agar penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 sesuai kondisi riil pekerja dan perkembangan ekonomi wilayah.
Guntoro menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar pleno Dewan Pengupahan untuk penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi dapat dilakukan paling lambat awal Desember 2025. “Tidak mungkin lewat pertengahan Desember karena sudah mendekati Januari. Awal Desember 2025, UMK dan UMSK harus sudah ditetapkan,” tutupnya.
Her-spsibekasi.org