UMK Terancam Hilang? Serikat Pekerja Jawa Barat Pasang Badan!
Perjuangan Kenaikan Upah 2026 Menguat: Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Gelar Rapat Penentuan Upah Minimum Tahun 2026
Bandung, spsibekasi.org — Dinamika perjuangan kenaikan upah tahun 2026 semakin mengerucut seiring mendekati batas waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang harus ditetapkan paling lambat pada 21 November 2025. Berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Barat, kini memasuki tahap intensif dalam pembahasan upah melalui forum resmi Dewan Pengupahan.
Hari ini (14/11/2025), Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat menggelar rapat pleno di Ruang Rapat Sadewa Lt. 1, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Jl. Soekarno Hatta No. 532 Bandung, mulai pukul 09.00-11.30 WIB. Rapat ini dihadiri secara lengkap oleh seluruh unsur Depeprov, yaitu serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Salah satu peserta yang hadir, Ira Laila Budiman, anggota Depeprov Jawa Barat dari unsur serikat pekerja sekaligus perwakilan SP KEP SPSI Jawa Barat, menyampaikan pandangan tegas terkait arah kebijakan upah 2026. Berdasarkan pemaparan dan penyampaian sikap yang disampaikan dalam forum, dapat disimpulkan beberapa poin penting:
- Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tetap harus diterbitkan. UMK dinilai penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja baru dengan masa kerja di bawah satu tahun dan berstatus lajang. Ketiadaan UMK dianggap berpotensi meningkatkan kerentanan pekerja pemula di berbagai sektor industri.
- Disparitas upah di Jawa Barat membutuhkan penanganan serius. Perbedaan upah antarwilayah yang cukup lebar baik antara daerah industri besar maupun daerah dengan basis ekonomi kecil. dinilai memerlukan langkah strategis bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Serikat menekankan bahwa keberlanjutan iklim usaha dan kesejahteraan pekerja harus dicapai secara seimbang.
- Serikat pekerja mengusulkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang lebih komprehensif. Survei diusulkan untuk dilakukan di daerah dengan upah minimum rendah, sedang, dan tinggi. Komponen KHL yang disurvei harus disesuaikan dengan kondisi terkini melalui proses konversi yang menggambarkan kebutuhan hidup pekerja di 2025-2026. Usulan ini dianggap penting untuk memastikan dasar penghitungan upah minimum tetap objektif dan akurat.
Rapat ini menjadi salah satu agenda krusial menjelang finalisasi rekomendasi upah minimum provinsi. Perjuangan serikat pekerja untuk kenaikan upah 2026 dipastikan terus berjalan, baik melalui ruang formal Dewan Pengupahan maupun konsolidasi internal organisasi pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat.
Dengan tenggat 21 November 2025 yang semakin dekat, seluruh mata kini tertuju pada proses pembahasan lanjutan yang akan menjadi dasar keputusan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan upah minimum tahun 2026. Serikat pekerja menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar kebijakan upah tetap mencerminkan keadilan, kebutuhan hidup layak, dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Her-spsibekasi.org



