
Jakarta, spsibekasi.org — Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menggelar konferensi pers penting pada Jumat sore (7/11) di Jakarta Selatan, membahas perkembangan terbaru proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Multistrada Arah Sarana terhadap 285 pekerjanya.
Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran DPP KSPSI, Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, pimpinan daerah dan cabang, hingga pengurus PUK SP KEP SPSI PT Multistrada. Sejumlah media nasional seperti Kompas, Detik, CNBC Indonesia, dan media lainnya turut meliput kegiatan tersebut.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, S.H., M.H., menjelaskan rangkaian proses advokasi yang telah dilakukan bersama Serikat Pekerja, DPR RI, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa PHK 285 pekerja dilakukan tanpa perundingan bipartit sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan informasi dari Serikat Pekerja, PHK dengan alasan efisiensi tetap harus melalui perundingan. Namun PT Multistrada tidak melakukannya. Ini pelanggaran serius,” tegas Andi Gani.
Ia juga mengungkapkan temuan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) saat sidak yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta rombongan. Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa 5 dari 285 pekerja yang di-PHK adalah pengurus serikat pekerja, termasuk sekretaris PUK.
“Ini menimbulkan dugaan union busting. Bareskrim Polri telah mengumpulkan data terkait hal ini,” ujarnya.
Andi Gani menyampaikan bahwa hari ini, Jumat 7 November 2025, merupakan batas akhir bagi PT Multistrada untuk mencabut surat PHK.
“KSPSI akan bersikap sangat tegas apabila perusahaan abai. Pekerja sudah menjalankan disiplin, tetap hadir ke pabrik meski akses kartu mereka diblokir,” tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Andi Gani juga menyampaikan bahwa satu minggu sebelum PHK dilakukan, PT Multistrada berubah status menjadi perusahaan tertutup, setelah sebelumnya berstatus Tbk.
“Kami semula mengira perusahaan menuju transparansi sebagai perusahaan terbuka, namun kenyataannya kembali menjadi perusahaan tertutup. Ini menjadi pertanyaan besar,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Komisi III, Komisi IX, Bareskrim Polri, serta Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wamenaker dan Dirjen PHI Jamsos yang telah turun langsung ke perusahaan.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada, Guntoro, memaparkan kronologi perundingan saat Wamenaker bersama rombongan menemui Presiden Direktur PT Multistrada.
“Saat itu dicapai kesimpulan bahwa perusahaan akan mencabut surat PHK terhadap 285 pekerja. Namun hingga hari ini surat itu belum dicabut,” jelas Guntoro.
Ia menambahkan bahwa akses masuk karyawan sudah diblokir sebelum perundingan berlangsung, namun pekerja tetap hadir setiap hari sebagai bentuk kedisiplinan.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Moh. Yusuf, menegaskan dukungan terhadap sikap KSPSI dan meminta perusahaan untuk patuh pada instruksi DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ada kesepahaman bahwa PHK akan dicabut. Kami terus berkomunikasi dengan perusahaan agar mereka menjalankan perintah pemerintah,” ujarnya.
Sekretaris PP FSP KEP SPSI, Afif Johan, menegaskan kesiapan organisasi untuk memberikan dukungan penuh dan advokasi kepada Serikat Pekerja PT Multistrada.
KSPSI memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga perusahaan menjalankan kewajibannya dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Her-spsibekasi.org