19 Pekerja Korban Janji Kosong: Kompensasi Tak Kunjung Cair, Manajemen PT PKSS Diminta Tepati Kesepakatan

Sudah Mediasi, Sudah Sepakat, Tapi Uang Tak Juga Dibayar - 19 Pekerja PKSS Merasa Dikhianati

Subang, spsibekasi.org – Sebanyak 19 orang mantan pekerja PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang beralamat di Jl. Kalijaga No. 154 A, Pegambiran, Kota Cirebon, hingga kini belum menerima hak kompensasi kontrak mereka, meskipun sebelumnya telah tercapai kesepakatan resmi dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.

Kejadian ini bermula ketika ke-19 mantan pekerja tersebut mendatangi kantor Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Subang untuk menyampaikan keluhan mereka terkait belum dibayarkannya uang kompensasi oleh pihak perusahaan. Dalam kunjungan itu, para mantan pekerja menyerahkan surat kuasa resmi kepada PC FSP KEP SPSI Kabupaten Subang untuk memberikan pendampingan dan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menindaklanjuti kuasa tersebut, tim PC FSP KEP SPSI Kabupaten Subang segera melakukan pemetaan (mapping) kasus dan mengirimkan surat resmi kepada Disnaker Kota Cirebon di Jalan Cipto Mangunkusumo No. 123, Cirebon, untuk memohon fasilitasi penyelesaian melalui jalur mediasi.

Langkah cepat tersebut membuahkan hasil. Berselang dua hingga tiga hari setelah surat dikirim, Disnaker Kota Cirebon mengeluarkan surat panggilan resmi kepada kedua belah pihak. Pertemuan mediasi pun berlangsung pada 10 September 2025, di mana pihak manajemen PT PKSS menyatakan kesanggupan untuk membayarkan uang kompensasi kepada para mantan pekerja. Pernyataan tersebut bahkan telah tertuang dalam notulen rapat mediasi yang ditandatangani bersama.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, janji pembayaran tersebut belum juga terealisasi. Pihak perusahaan berdalih bahwa keputusan pencairan dana masih menunggu persetujuan dari kantor pusat. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para mantan pekerja yang menilai bahwa hak normatif mereka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, seharusnya sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi tanpa alasan penundaan.

Ketua PC FSP KEP SPSI Subang, Tata H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga para mantan pekerja benar-benar mendapatkan haknya.

“Masalah ini sudah kami ambil alih dan menjadi tanggung jawab PC. Kami akan kawal sampai hak-hak rekan-rekan mantan pekerja ini benar-benar dibayarkan. Jika sampai akhir bulan ini belum juga ada kejelasan, kami akan kembali bersurat secara resmi untuk meminta dilakukan perundingan bipartit,” tegas Tata H.

PC FSP KEP SPSI Kabupaten Subang menilai, sebagai perusahaan yang selama ini dikenal menjaga integritas dan reputasi profesional, PT PKSS seharusnya dapat segera menuntaskan kewajiban tersebut tanpa menunggu tekanan lebih lanjut. Pemenuhan hak kompensasi ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga wujud penghargaan terhadap dedikasi para pekerja yang telah turut berkontribusi bagi perusahaan.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version