Bagai Petir di Siang Bolong, 280 Pekerja PT Multistrada Arah Sarana Kena PHK Mendadak

Guntoro: Michelin Harus Patuh PKB dan Hukum Indonesia

Bekasi, spsibekasi.org — Bagai petir di siang bolong. Ungkapan itu tampaknya tepat menggambarkan situasi yang terjadi hari ini (29/10/2025) di PT Multistrada Arah Sarana Tbk, perusahaan produsen ban dengan merek unggulan Michelin, yang berlokasi di Jalan Raya Lemahabang No. 3 Km 58, Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tanpa tanda-tanda sebelumnya, perusahaan secara mendadak mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 280 pekerja yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. Informasi tersebut disampaikan langsung kepada pekerja yang bersangkutan, menimbulkan gelombang kaget dan kemarahan di kalangan buruh.

Kabar tersebut dengan cepat menyebar di internal perusahaan dan memicu aksi spontan dari para pekerja. Sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan buruh berkumpul di depan gerbang perusahaan. Massa aksi yang terdiri dari pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk serta elemen Solidaritas Serikat Pekerja memenuhi area depan pabrik hingga menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Raya Lemahabang sempat terhambat.

Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyampaikan sikap tegas melalui unggahan di akun media sosial resmi organisasi. “Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Guntoro menambahkan bahwa seluruh mekanisme terkait PHK sudah diatur secara jelas dalam PKB yang masih berlaku di perusahaan tersebut. “Perusahaan wajib melakukan perundingan terlebih dahulu apabila akan melakukan PHK. Hal itu tertulis jelas dalam PKB dan menjadi dasar perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Pihak serikat menilai tindakan perusahaan telah melanggar prosedur hukum dan perjanjian yang telah disepakati bersama. Karena itu, Guntoro menegaskan bahwa serikat akan melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak ini, baik melalui jalur litigasi (hukum) maupun non-litigasi (perundingan dan aksi massa).

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar area pabrik masih dijaga ketat oleh aparat keamanan. Serikat pekerja menyerukan agar seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan perundingan sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version