
Bekasi, spsibekasi – Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, dunia ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat, menghadapi perubahan besar. Salah satu dampak paling signifikan terasa pada hilangnya penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang selama ini menjadi dasar perlindungan upah bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Aturan turunan dari undang-undang tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, secara efektif menghapus keberadaan UMSK. Akibatnya, sejak tahun 2021 hingga 2024, UMSK di seluruh Jawa Barat tidak lagi ditetapkan, termasuk di Kabupaten dan Kota Bekasi wilayah industri terbesar di Indonesia yang selama ini mengandalkan upah sektoral sebagai bentuk keadilan bagi pekerja di sektor otomotif, elektronik, kimia, dan industri lainnya.
Keadaan semakin sulit karena pada saat itu, dunia tengah dilanda pandemi COVID-19 yang melanda sejak awal tahun 2020. Pandemi bukan hanya mengguncang sektor kesehatan, tetapi juga menghantam keras perekonomian dan dunia industri. Banyak perusahaan mengalami penurunan produksi, bahkan melakukan efisiensi besar-besaran. Di sisi lain, jutaan pekerja menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja, pengurangan jam kerja, dan penurunan pendapatan. Dalam kondisi seberat itu, hilangnya UMSK menjadi pukulan ganda bagi pekerja yang sebelumnya mengandalkan upah sektoral untuk menopang kebutuhan hidupnya.
Selama empat tahun, UMSK di Jawa Barat hilang tanpa kejelasan, dan pengganti yang berlaku hanyalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dampaknya, banyak pekerja yang sebelumnya menerima penghasilan lebih tinggi berdasarkan sektor industrinya harus rela menerima penurunan upah. Hal ini bukan hanya menggerus daya beli, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja.
Namun, perjuangan tidak berhenti di situ. Gerakan buruh di Jawa Barat, termasuk Bekasi, tetap melakukan perlawanan melalui dua jalur, yaitu litigasi dan non-litigasi. Aksi turun ke jalan, gelombang demonstrasi menolak Omnibus Law, serta langkah hukum melalui uji formil dan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari perjuangan panjang dan konsisten serikat pekerja, bahkan di tengah keterbatasan akibat pandemi.
Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil. Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di antaranya memerintahkan pemerintah untuk kembali menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Putusan tersebut menjadi titik balik penting dalam sejarah perjuangan buruh di Jawa Barat. Walaupun hasilnya belum sepenuhnya sesuai harapan, pemerintah daerah melalui gubernur akhirnya menetapkan kembali UMSK untuk 17 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025.
Penetapan UMSK ini menjadi bukti bahwa perjuangan tidak pernah sia-sia. Serikat pekerja terbukti memiliki peran vital dalam menjaga keberlangsungan kebijakan yang berpihak kepada pekerja. Kembalinya UMSK bukan hanya soal angka upah, tetapi juga simbol kemenangan solidaritas, keteguhan, dan konsistensi perjuangan kelas pekerja.
Her-spsibekasi.org