Sosialisasi Alarm Centre: Pengaduan Penyakit Akibat Kerja di 0815-3654-7777

Road Show Alarm Centre dan Seminar PAK di PT NOK Indonesia Dorong Penguatan Sistem Pengaduan K3

Bekasi, 25 Agustus 2025 – PT NOK Indonesia menjadi tuan rumah salah satu rangkaian kegiatan Road Show Alarm Centre dan Seminar Penyakit Akibat Kerja (PAK). Acara yang diikuti oleh sekitar 130 peserta ini melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, serta dokter okupasi.

Dalam kegiatan tersebut, Anggi Nugraha selaku Tim Divisi Alarm Centre PAK IndustriALL, sekaligus pengurus Divisi K3LH Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI dan Pengurus PUK SP KEP SPSI PT NOK Indonesia, memberikan sosialisasi mengenai fungsi dan mekanisme layanan Alarm K3. Ia menegaskan pentingnya alarm ini sebagai wadah pengaduan terkait dugaan PHK maupun penyakit akibat kerja.

Alarm Centre sendiri telah resmi dilaunching pada 28 April 2025, bertepatan dengan International Workers’ Memorial Day (IWMD). Momentum tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari 10 Federasi Afiliasi IndustriALL serta perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pada sesi deklarasi tersebut Mustiyah, SH, MH mewakili Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI Bidang II turut menandatangani Piagam Deklarasi Alarm Centre. Langkah ini menjadi penanda resmi bahwa layanan Alarm Centre dapat diakses pekerja secara luas, melanjutkan audiensi sebelumnya dengan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyambut baik program ini.

Melalui layanan Alarm Centre, pekerja dapat menyampaikan pengaduan via WhatsApp, telepon, maupun email. Setiap laporan akan diterima operator, dicatat secara sistematis, dan diberikan nomor registrasi atau tiket untuk memudahkan pelacakan dan pengelolaan kasus. Pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada divisi terkait, termasuk K3, hukum, hingga dokter okupasi, untuk dilakukan analisis, observasi, serta penentuan diagnosis.

Sebagai bentuk layanan cepat, pekerja yang mengalami sakit dan diduga menderita penyakit akibat kerja (PAK) dapat langsung menghubungi WhatsApp di nomor 0815-3654-7777 atau melalui email: Pengaduanpak@gmail.com. Setiap laporan akan mendapatkan respon otomatis dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Alarm Centre ini tidak hanya berfungsi sebagai hotline pengaduan, tetapi juga sebagai sistem pemantauan, advokasi, sekaligus membangun komunitas pekerja yang terdampak PAK agar dapat saling memberikan dukungan,” jelas Anggi Nugraha.

Selain itu, disampaikan pula rencana promosi Alarm Centre melalui brosur, poster, media sosial, dan kampanye nasional. Departemen K3 di dalam struktur organisasi federasi akan bertanggung jawab dalam pengawasan implementasi K3, investigasi kecelakaan kerja, advokasi hukum, hingga mendorong pembentukan P2K3 di perusahaan.

Acara ini juga menekankan agar perwakilan yang hadir dapat mensosialisasikan Alarm Centre PAK lebih luas, sekaligus mendorong pembentukan Divisi K3 hingga tingkat Unit Kerja (PUK).

Kegiatan ditutup dengan pesan agar standar K3 dimasukkan dalam perjanjian kerja bersama (PKB), sesuai amanat Rakernas FSP KEP SPSI yang berlangsung di Bandung pada 20–21 Juni 2022. Langkah ini diharapkan dapat memastikan perlindungan pekerja berjalan selaras dengan regulasi nasional maupun internasional.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version