
Bekasi, 9 Agustus 2025 — Komite Pekerja Perempuan SPSI Bekasi (KPPSB) menggelar pertemuan dua bulanan yang dihadiri 27 peserta, perwakilan dari 8 Pimpinan Unit Kerja (PUK) sektor Kimia Energi dan Pertambangan (KEP), Logam Elektronik dan Mesin (LEM), serta Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM). Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja yang telah disusun Tim Koordinator KPPSB.
Pertemuan kali ini mengangkat tema pendalaman Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan narasumber Endang Rokhani, SH, M.Si. Dalam pemaparannya, Endang menjelaskan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU TPKS, antara lain penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Selain menguraikan isi UU TPKS, narasumber juga membahas isu kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, termasuk cara mendeteksi, mencegah, dan menanganinya, baik dari perspektif korban maupun rekan kerja dan PUK.
Sesi materi dilanjutkan dengan diskusi kelompok, di mana peserta dibagi menjadi lima kelompok untuk membahas studi kasus berdasarkan panduan yang disiapkan narasumber. Hasil diskusi mengungkapkan bahwa tindak kekerasan dan pelecehan masih terjadi di berbagai tempat kerja, dengan beberapa peserta mengaku sebagai penyintas, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik, termasuk pelecehan melalui media elektronik.
Dari hasil diskusi, peserta menyepakati beberapa rekomendasi, antara lain:
- Melakukan sosialisasi massif tentang perlindungan pekerja terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
- Membentuk tim pencegahan dan penanggulangan di setiap perusahaan.
- Menyusun prosedur pelaporan dan penanganan kasus di tempat kerja.
- Memasukkan klausul perlindungan tersebut ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing PUK.
Kesepakatan ini akan menjadi tanggung jawab bersama seluruh peserta dan pengurus KPPSB untuk disampaikan kepada perangkat organisasi di tingkat PUK, PC, hingga DPC.
Kontributor: Endang Rokhani, SH, Msi
Editor: Her-spsibekasi.org