
Bekasi, 15 Mei 2025 — Sekitar pukul 10.00 WIB Pada Rabu, 14 Mei 2025, keluarga ahli waris dari almarhum Harianto Silitonga mengadakan pertemuan resmi dengan pihak manajemen PT NOK Indonesia. Pertemuan berlangsung di kantor perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi.
Pihak ahli waris yang hadir dalam pertemuan ini terdiri dari istri almarhum, didampingi oleh istri Dani serta kedua anak almarhum, yaitu Hana dan Rafael. Sementara itu, dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri oleh 3 orang perwakilan Human Resources (HR) PT NOK Indonesia Turut hadir pula perwakilan dari Serikat Pekerja, yaitu Hermawan dan Akhmad Multazam.
Pertemuan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berjalan dengan tertib serta penuh kekeluargaan. Dalam kesempatan tersebut, pihak ahli waris menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada perusahaan sebagai bagian dari proses administratif yang diperlukan.
Pihak HR, yang diwakili oleh Novita, menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kepergian almarhum Harianto Silitonga. Ia menyatakan bahwa almarhum merupakan salah satu pekerja dengan reputasi baik di perusahaan. Novita juga menyampaikan harapan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.
Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung dilakukan oleh ahli waris. Proses tersebut akan dilanjutkan setelah koordinasi lebih lanjut antara ahli waris dan perusahaan pada awal Juni 2025, sehubungan dengan ketentuan administrasi dari BPJS dan perusahaan.
Hermawan, selaku perwakilan Serikat Pekerja, menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan manajemen perusahaan. Ia mengucapkan terima kasih karena hak-hak almarhum diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap agar dana yang nantinya diterima dapat memberikan manfaat bagi keluarga almarhum.
Dalam hari yang sama, pihak koperasi Konsumen Pekerja PT NOK Indonesia yang diwakili oleh Abdul Latif turut hadir dan menyerahkan dana sosial serta rincian simpanan pokok dan simpanan wajib milik almarhum. Dana tersebut telah ditransfer langsung kepada pihak ahli waris.
Pertemuan ini mencerminkan komitmen dan sinergi antara perusahaan, Serikat Pekerja, dan koperasi dalam memastikan pemenuhan hak-hak pekerja, bahkan setelah wafat, dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab.
Her-spsibekasi.org