
Jakarta, spsibekasi.org — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Partai Buruh menggelar konferensi pers secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (19/12/2024). Acara ini dihadiri oleh Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, Ketua Departemen Komunikasi, Beberapa Media nasional dan media Partai Buruh Kahar S. Cahyono, serta sejumlah pimpinan serikat pekerja/buruh dari kabupaten/kota di Jawa Barat. Selain itu, konferensi pers ini juga dihadiri oleh pimpinan federasi se-Jawa Barat yang turut memberikan dukungan terhadap tuntutan para buruh.
Konferensi pers ini bertujuan untuk menyikapi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 di Jawa Barat oleh Penjabat (Pj) Gubernur. Dalam pernyataannya, Said Iqbal mengecam kebijakan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang tidak memasukkan UMSK dari 18 kabupaten/kota ke dalam Surat Keputusan (SK) UMSK, padahal rekomendasi dari para Pj Bupati dan Walikota telah disampaikan. Ia juga menyebut bahwa tindakan Pj Gubernur Jawa Barat tersebut bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta melawan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Proses penetapan UMSK seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, di mana keputusan mengenai UMSK harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024. Namun, dari total 18 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) UMSK, sementara 16 kabupaten/kota lainnya tidak dimasukkan, meskipun rekomendasi dari Pj Bupati dan Walikota telah disampaikan. Hal ini jelas melawan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Said Iqbal.
Sebagai bentuk protes, KSPI, KSPSI, dan Partai Buruh mengumumkan rencana aksi besar-besaran ke Istana Negara. Aksi ini akan digelar selama tiga hari berturut-turut pada 24, 26, dan 27 Desember 2024, melibatkan sekitar 50 ribu buruh dari Jawa Barat dan DKI Jakarta. Menurut Said Iqbal, aksi ini bukan lagi ditujukan ke Gedung Sate, melainkan langsung ke Istana Negara di Jakarta dengan harapan mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami tidak lagi ke Gedung Sate, karena Pj Gubernur Jawa Barat telah melawan arahan Presiden. Aksi ini akan dilakukan langsung di depan Istana Negara dengan melibatkan 50 ribu buruh dari Jawa Barat dan DKI Jakarta. Ini adalah bentuk protes besar-besaran terhadap ketidakadilan yang dialami buruh Jawa Barat,” ujar Said Iqbal.
Adapun tuntutan utama dari aksi ini adalah:
- Mendesak Pj Gubernur Jawa Barat untuk segera menetapkan dan menandatangani SK UMSK di 18 kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah direkomendasikan oleh Pj Bupati dan Walikota setempat.
- Meminta pencopotan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin karena dianggap melawan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Partai Buruh, menambahkan bahwa langkah ini diambil karena komunikasi dengan Pj Gubernur Jawa Barat tidak membuahkan hasil. Ia berharap media massa dapat mengangkat isu ini agar pemerintah pusat segera turun tangan. “Aksi ini bukan hanya tuntutan buruh, melainkan upaya menjaga keadilan dan kepastian hukum. Jika tidak ada langkah tegas, potensi mogok kerja besar-besaran bisa terjadi di wilayah Jawa Barat,” ungkap Kahar.
Keberadaan pimpinan federasi se-Jawa Barat dalam konferensi pers ini memperkuat desakan agar SK UMSK segera diterbitkan. Para pimpinan federasi turut menyerukan agar aksi besar-besaran ke Istana Negara diikuti oleh seluruh elemen buruh di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyampaikan bahwa rekomendasi UMSK dari 18 kabupaten/kota di Jawa Barat telah rampung. Namun, Pj Gubernur Jawa Barat hanya menetapkan UMSK untuk 2 daerah, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, sedangkan 16 kabupaten/kota lainnya tidak dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) UMSK. Kabupaten/kota yang telah mengajukan rekomendasi tersebut di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, serta beberapa daerah lainnya.
“Rekomendasi dari dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota sudah selesai dan telah ditandatangani oleh Pj Bupati atau Walikota. Namun, Pj Gubernur tidak menetapkan SK untuk semua daerah yang telah menyampaikan rekomendasi tersebut. Ini menciptakan ketidakpastian bagi buruh dan pengusaha. Penetapan UMSK merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mencegah potensi pemogokan massal,” tegas R. Abdullah.
Dalam penutupnya, Said Iqbal menyerukan kepada seluruh buruh di Jawa Barat dan DKI Jakarta untuk bersiap mengikuti aksi di Istana Negara. Ia juga berharap agar pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami meminta agar Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas terhadap Pj Gubernur Jawa Barat yang telah melawan arahannya. Ini demi keadilan buruh dan stabilitas industri di Jawa Barat,” tutup Said Iqbal.
Her-spsibekasi.org