Hanya Dua Daerah, Penetapan UMSK 2025 di Jawa Barat Picu Gelombang Protes

Pj. Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMSK 2025, Serikat Pekerja Tuntut Revisi

Bandung, spsibekasi.org – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025. Dalam SK tersebut, hanya dua daerah yang ditetapkan mendapatkan UMSK, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok.

Berdasarkan dokumen lampiran, berikut rincian UMSK yang ditetapkan:

  1. Kabupaten Subang, besaran UMSK Rp3.534.982,41 dengan rincian sektor: Pertambangan Minyak Bumi (Kode KBLI 06100), Pembangkit Tenaga Listrik (Kode KBLI 35101) dan Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (Kode KBLI 29300)
  2. Kota Depok, besaran UMSK: Rp5.220.114,84 dengan rincian sektor: Lighter/Korek Api Gas (Kode KBLI 20295, PMA), Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik (Kode KBLI 26110, PMA), Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya (Kode KBLI 26120, PMA), Industri Mesin Pembangkit Listrik (Kode KBLI 27112, PMA) dan Industri Pompa (Kode KBLI 28130, PMA)

Namun, keputusan ini menuai kontroversi di kalangan serikat pekerja dan buruh. Mereka mengecam keputusan tersebut karena dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi yang telah diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sebelumnya, terdapat 18 kabupaten/kota di Jawa Barat yang merekomendasikan UMSK di wilayah masing-masing, namun hanya dua daerah yang disetujui, itupun dengan sektor yang tidak sepenuhnya sesuai usulan.

Serikat pekerja menganggap keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan dan telah merencanakan aksi besar-besaran pada 24, 26, dan 27 Desember 2024 di Istana Negara. Tuntutan utama mereka adalah agar Pj. Gubernur Jawa Barat segera merevisi SK tersebut dan mengakomodasi rekomendasi UMSK dari daerah lainnya.

Dalam aksi sebelumnya pada 16-18 Desember 2024 di Gedung Sate Bandung sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan aparat keamanan, namun tuntutan mereka tetap tidak diakomodasi oleh pemerintah. Serikat pekerja menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga tuntutan mereka terpenuhi.

 

Keputusan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kesejahteraan pekerja di Jawa Barat, yang menuntut keadilan dan transparansi dalam penetapan upah minimum sektoral.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version