
Bekasi, spsibekasi.org – Memasuki akhir tahun perjuangan untuk menetapkan upah minimum di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional kian intens. Proses ini melibatkan Dewan Pengupahan sebagai aktor kunci dalam diskusi dan pengambilan keputusan. Di Kabupaten Bekasi Dewan Pengupahan (2024-2027) juga terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, serta serikat pekerja/serikat buruh yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak.
Unsur Pemerintah di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi diwakili oleh para pejabat dan ahli yang memiliki kapasitas dalam kebijakan ketenagakerjaan, yakni:
- Nur Hidayah Setyowati, SE, M.M.
- Sujana Donandi S, SH, MH, C.L.
- Fuad Yulian, S.Si., T
- Andi Akbar, SH., M.Si
- Muhammad Ali Amran, S.Si., M.Si
- Widy Muliawan, S.STP., M.M.
- Sandy Rimawan, S.T.
- Drs. Bambang Trimawan, M.Si
- Agus Supriadi, S.Kom
- Dra. Harbinda Anggraheni, M.Si
- Abdul Yasin, S.Pd, M.M.
- Agus Sunandar Priyo Sudarmo
- Dimah Rosdiana, S.H., M.H.
- Krido Saptono, S.Si., M.Si
- Fitria Nur Diana, SST., M.E.K.K.
- Avinna Fitriyanti, S.ST
Unsur Akademisi turut terlibat memberikan masukan berbasis kajian ilmiah dan metodologis. Perwakilannya adalah:
- Timotius Noto Susilo, S.E., S.H., M.M., MKn
- Johan Krisnanto Runtuk, S.T., M.T.
Unsur Pengusaha memainkan peran strategis dalam memastikan kebijakan pengupahan sejalan dengan keberlanjutan bisnis. Para wakil dari unsur pengusaha adalah:
- Dr. Agus Riyanto
- Damsiar, S.T., M.T.
- Drs. Supriyanto
- Hapron Junaidi
- Ponidi, S.E., S.H.
- Nina Widyasari
- Puput Handayani
- Hendrik Taufan
Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjadi suara utama yang mengartikulasikan aspirasi para pekerja. Perwakilan dari unsur ini adalah:
- Abdul Aris, S.H.
- Mujito, S.H.
- Noto Antoko, S.H.
- Yosep Ubama Kolin, S.H.
- Iis Naeni, S.H.
- Guntoro, S.H.
- Anton, S.H.
- Hariyadi, S.H.
Dewan Pengupahan berperan dalam memberikan rekomendasi upah minimum Kabupaten kepada kepala daerah berdasarkan hasil diskusi tripartit. Proses ini diharapkan menghasilkan keputusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.
Melalui sinergi dari keempat unsur ini, diharapkan proses penetapan upah minimum Kabupaten dan upah minimum sektoral kabupaten Bekasi tahun 2025 dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi regional dan nasional. Perjuangan upah ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga simbol dari upaya mewujudkan keadilan bagi para pekerja dan keberlanjutan usaha bagi para pengusaha.
Her-spsibekasi.org