Hermansyah, SH, AK3, Dilantik sebagai Anggota DJSN Periode 2024-2029 Mewakili Organisasi Serikat Pekerja

Penyerahan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional

Jakarta, 18 Oktober 2024 – Hermansyah, S.H., AK3., resmi dilantik sebagai anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk masa jabatan 2024-2029. Ia mewakili unsur organisasi pekerja/buruh dalam struktur kepemimpinan DJSN, yang bertugas mengawasi dan memastikan kelancaran implementasi jaminan sosial di Indonesia.

Pelantikan ini merupakan bagian dari pengangkatan 15 anggota DJSN baru berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2008 tentang Komposisi DJSN. Komposisi tersebut terdiri dari:

  1. Unsur Pemerintah: 5 orang dari departemen terkait, termasuk bidang keuangan, ketenagakerjaan, dan kesehatan.
  2. Unsur Tokoh dan Ahli: 6 orang dengan keahlian di bidang asuransi, keuangan, investasi, dan aktuaria.
  3. Unsur Organisasi Pemberi Kerja/Pengusaha: 2 orang.
  4. Unsur Organisasi Pekerja/Buruh: 2 orang, termasuk Hermansyah.

Acara penyerahan Keputusan Presiden No. 64/M Tahun 2024 berlangsung di Ruang Heritage, Kemenko PMK, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator PMK. Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan baru yang efektif 19 Oktober 2024.

Kehadiran Bung Hermansyah dalam kepengurusan DJSN diharapkan dapat memperkuat representasi pekerja dalam proses pengawasan dan pengembangan kebijakan jaminan sosial di Indonesia.

Her-spsibekasi.org

Exit mobile version