
Spsibekasi.org – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Kabupaten-Kota Bekasi mengadakan rapat koordinasi hari ini, Kamis 25 Juli 2024 di Aula DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi. Rapat ini bertujuan untuk membentuk sayap organisasi Tim Advokasi dan Pembelaan PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi.
Zen Mutowali, SH, CLA, selaku Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, menyampaikan pentingnya keberlanjutan pembelaan dan perlindungan, baik di tingkat PUK maupun PC. Beliau juga menekankan bahwa tantangan organisasi semakin kompleks. “Dulu kita sering berhadapan dengan masalah keperdataan seperti PHK. Namun saat ini, kita menghadapi persoalan pidana yang menerpa anggota. Melindungi anggota adalah langkah preventif dari regulasi yang tidak menguntungkan. Fungsi selanjutnya adalah pembelaan kepada anggota yang mengalami kasus,” tambahnya.
Menurut bung Zen, perlindungan di tingkat PUK yang tidak dilakukan dengan baik dapat menyebabkan masalah yang lebih besar dan menyibukkan organisasi dengan banyak kasus. Oleh karena itu, pembentukan Tim Advokasi ini diharapkan dapat memudahkan perlindungan anggota di tingkat PUK.
“Dengan terbentuknya Tim Advokasi ini, diharapkan advokasi di tingkat Kabupaten-Kota Bekasi dapat lebih kuat, serta mampu membantu merespons kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan pekerja melalui kajian akademis dan memberikan saran kepada pemerintah melalui perangkat organisasi secara struktural” ujar Zen Mutowali, SH, CLA
Asep Opan Sopian, ST, SH, selaku bidang advokasi PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menambahkan bahwa agenda hari ini merupakan bagian dari program kerja berdasarkan hasil MUSCAB VI dan amanah dalam AD/ART. “Organisasi kita adalah organisasi besar dengan sekitar 80 PUK. Kondisi saat ini yang padat agenda penyelesaian perselisihan hubungan industrial memerlukan pembentukan Tim Advokasi,” jelas Asep.
Endang Rokhani, SH, Msi menyatakan bahwa terbentuknya Tim Advokasi dan Pembelaan harus diikuti langkah serius agar tugas dan tanggung jawabnya menjadi jelas sehingga akan menjadi lebih optimal saat pelaksanaannya.
M. Yusuf, SH, MH, menekankan pentingnya Tim Advokasi ini dalam gerakan serikat pekerja. “Tujuan pembentukan Tim Advokasi harus dapat difahami oleh seluruh bagian Tim, karena terkadang ada perbedaan antara praktek dan teori dalam dunia hukum,” ujarnya.
Rapat koordinasi yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh 8 perwakilan Pengurus PUK potensial di Kabupaten-Kota Bekasi yang akan menjadi bagian dari Tim Advokasi. Selain itu, juga dilakukan diskusi antara pengurus PC dan PUK untuk menyamakan persepsi terkait pembentukan Tim Advokasi dan Pembelaan.
Her-spsibekasi.org