Kegiatan SPKEP SPSI BekasiNEWSPengupahan

Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Bahas Penetapan Upah Minimum kabupaten Tahun 2024

Mendukung dan Mengawal Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, Buruh Bekasi Sampaikan Aspirasi di Luar Ruangan Rapat DEPEKAB Bekasi

Cikarang Pusat, spsibekasi.orgRapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DEPEKAB) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 21 November 2023, di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024. Seluruh unsur Anggota DEPEKAB Bekasi Tahun 2023 turut hadir dalam rapat ini, sebagaimana tercatat dalam daftar hadir.

Rapat dimulai pada pukul 11.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua DEPEKAB Bekasi. Unsur Pemerintah memberikan laporan hasil Rapat Koordinasi Teknis Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 yang diselenggarakan di Kementerian Ketenagakerjaan dan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Nilai Alfa (a) untuk Jawa Barat adalah 0,27, sementara untuk Kabupaten Bekasi sebesar 0,25. Keputusan penetapan upah minimum diharapkan berlandaskan pada peraturan yang berlaku saat ini.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan pandangannya terkait penetapan upah minimum. Mereka menekankan bahwa keputusan harus berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Menurut perhitungan APINDO, nilai Alfa (a) dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2024 adalah 0,13. Mereka juga menghitung kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesar Rp. 5.172.974 sesuai dengan perhitungan berdasarkan PP 51 Tahun 2023.

Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat menyampaikan data terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi. Data mencakup rata-rata pengeluaran perkapita, jumlah anggota rumah tangga, jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan informasi lainnya.

Perspektif akademisi diutarakan, menegaskan bahwa landasan berpikir dalam pengambilan keputusan tidak boleh lepas dari peraturan perundang-undangan. Dalam pengambilan keputusan, disarankan agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan, namun dengan memberikan ruang untuk diskusi dan pertimbangan. Akademisi menyoroti perbedaan landasan berpikir antara pengusaha dan pekerja serta menekankan perlunya peran Pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan keduanya.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyampaikan penolakan terhadap formula perhitungan upah minimum dalam PP 51 Tahun 2023. Mereka menyoroti permasalahan terkait hidup layak, daya beli, dan disparitas upah. Serikat pekerja mengusulkan pendekatan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Rapat akan dilanjutkan pada 23 November 2023 pukul 09.00 WIB dengan agenda Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2024. Rapat DEPEKAB Bekasi hari ini ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Sementara itu masa aksi yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi unjuk rasa di luar ruangan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DEPEKAB). Aksi ini dilakukan untuk mengawal dan mendukung jalannya rapat DEPEKAB yang tengah membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024. Para buruh yang terlibat dalam aksi tersebut dengan tegas menyuarakan aspirasi mereka terkait kesejahteraan pekerja dan menuntut keadilan dalam penetapan upah minimum.*

Di tengah berlangsungnya rapat DEPEKAB di dalam ruangan, para demonstran BBM menyuarakan tuntutan mereka. Dalam aksi yang berlangsung tertib, mereka menegaskan pentingnya peran aktif buruh dalam proses penetapan upah minimum, serta mengingatkan akan pentingnya keadilan dan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan yang dihasilkan. Aksi ini menjadi bagian dari dinamika perdebatan dan partisipasi aktif dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker